JAKARTA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (7/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Gedung 2 MK lantai 4 sejak pukul 08.00 ini menghadirkan saksi dan ahli dari berbagai pihak, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, serta Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Dari pihak pemohon hadir Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin, bersama ahli Prof Dr Ibnu Sina Chandranegara SH MH dan Titi Anggraini SH MH. Dua saksi fakta, H Asop Sopiudin SAg dan Dede Muhammad Saepulloh, serta kuasa hukum Dr Wiwin W Windiantina SH MH turut mendampingi.
Baca Juga:Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 Tetap CairFenomena Munculnya Raja- Raja Kecil di Masa Transisi Pemerintah Kota Tasikmalaya!
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, sebagai prinsipal, didampingi kuasa hukum Ali Nurdin, dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Mohamad Zen, sebagai saksi.
Pihak terkait menghadirkan kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ucok Rolando Parulian Tamba SH MH dan Tanda Perdamaian Nasution, serta dua saksi ahli, Prof Dr I Gede Pantja Astawa SH MH dan Prof Dr H Djohermansyah Djohan.
Saksi fakta dari pihak terkait adalah mantan Asisten Daerah Bidang Administrasi dan Plh Sekda Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018, H Iin Aminudin. Dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya hadir Ketua Dodi Juanda dan Nasita Mutiara.
Sidang Panel I dengan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Agenda sidang kali ini adalah pembuktian lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Selama sidang yang berlangsung hingga pukul 11.16, terjadi tanya jawab antara saksi dan ahli dari kedua belah pihak. Salah satu isu utama yang dibahas adalah periodesasi jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. Pihak pemohon menilai masa jabatan Ade telah melampaui batas 2 tahun 6 bulan, karena sebelumnya ia menggantikan Uu Ruzhanul Ulum selama 2 tahun 6 bulan dan 17 hari.
Pihak pemohon menilai Ade telah melaksanakan tugas dan ditunjuk sebagai Plt bupati sejak 5 September 2018 sampai 3 Desember 2018. Setelah itu dia dilantik jadi bupati definitif menggantikan Uu. Sehingga masa ketika masa jabatannya dikalkulasi dengan selama menjabat plt, maka telah melampaui batasan yang ditentukan aturan.