Sekda Mohamad Zen Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Mahkamah Konstitusi 

Sekda Mohamad Zen
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya Ade Abdullah Sidiq (kiri) kuasa hukum Ali Nurdin, dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr H Mohamad Zen (kanan) mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat, 7 Februari 2025. (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Dr H Mohamad Zen, menjadi saksi termohon dalam Sidang Perkara Nomor 132 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat, 7 Februari 2025.

Sidang kali ini merupakan sidang pembuktian lanjutan untuk Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.

Sidang di Lantai 4 Gedung MK RI tersebut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, dan terkait serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:BPBD Kabupaten Tasikmalaya Pasang Plang Assembly Point di 18 Titik untuk Permudah Koordinasi saat BencanaGunakan Dana Desa untuk Judi Online, Perangkat Desa di Kabupaten Tasikmalaya Kini Terancam Penjara 20 Tahun

Dari pihak pemohon ada Cecep Nurul Yakin (Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2) sebagai prinsipal, Prof Dr Ibnu Sina Chandranegara SH MH dan Titi Anggraini SH MH sebagai ahli, kemudian dua saksi fakta H Asop Sopiudin SAg dan Dede Muhammad Saepulloh. Terakhir ada kuasa hukum dari pihak termohon yakni Dr Wiwin W Windiantina SH MH.

Dari pihak termohon hadir Ade Abdullah Sidiq (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya) sebagai prinsipal, Ali Nurdin sebagai kuasa hukum termohon dan Dr H Mohamad Zen sebagai saksi.

Kemudian dari pihak terkait hadir kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ucok Rolando Parulian Tamba SH MH dan Tanda Perdamaian Nasution serta dua saksi ahli yakni Prof Dr I Gede Pantja Astawa SH MH dan Prof Dr H Djohermansyah Djohan. Selanjutnya ada saksi fakta yakni H Iin Aminudin (Pemkab Tasikmalaya).

Dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya hadir Dodi Juanda sebagai ketua dan Nasita Mutiara.

Sidang Panel I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. (Sandy AW)

0 Komentar