Pemerintah akan menyampaikan setiap perkembangan resmi melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan.
”Saat ini, payung hukum penyelesaian non-ASN BKN sudah dikeluarkan, artinya pemerintah serius menyelesaikan non-ASN BKN,” paparnya. (Radika Robi Ramdani)