Itikad Baik, Solusi Masalah Ahli Waris dan Pemkot Soal Indikasi Penyerobotan Lahan di Jalan Yudanegara

Jalan yudanegara kota tasikmalaya, tanah warisan, ahli waris
Sebagian area di Jalan Yudanegara yang ditandai ahli waris sebagai lahan milik pribadi, Rabu (5/2/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan lahan di Jalan Yudanegara harus disikapi dengan bijak baik oleh Pemkot atau pun ahli waris. Kedua pihak bermusyawarah untuk menemukan kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Persoalan indikasi penyerobotan lahan atau saling klaim penguasaan lahan di Jalan Yudanegara masih belum menemukan solusi. Di mana Pemerintah berdalih dengan undang-undang terbentuknya Pemkot Tasikmalaya sedangkan ahli waris mengklaim dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

Melihat persoalan itu, pengamat pemerintahan Asep M Tamam menilai bahwa kedua pihak harus bertemu dalam kondisi kepala dingin. Jangan sampai, masing-masing mengedepankan ego yang pada akhirnya tidak ada titik temu. “Harusnya ini dimusyawarahkan, duduk bersama dengan kepala dingin,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:Gara-Gara Maling, 5 Jam Lebih Aliran Listrik Mati di Ratusan Rumah Kampung Benda Kota TasikmalayaTerduga Teroris? Pria Paruh Baya Diamankan Densus 88, Rumahnya di Pagerageung Tasikmalaya Digeledah

Di satu sisi, ahli waris seyogianya menurunkan ego untuk menutup lahan di Jalan raya tersebut. Meskipun mereka memiliki legalitas kepemilikan yang didasari SHM. “Mudah-mudahan rencana penutupan itu agar bisa diperhatikan oleh pemerintah bahwa itu lahan mereka, karena citra mereka di publik bisa jadi negatif kalau memang betul-betul ditutup,” ucapnya.

Begitu juga Pemkot jangan mengedepankan gengsi mengakui kekeliruan. Hal itu jika memang realitanya pemerintah tidak memiliki dokumen kepemilikan sebagai bukti kuat. “Karena tentunya tidak mudah untuk pemerintah mengakui ketik ada yang salah,” tuturnya.

Jika kedua pihak mau saling memahami, menurutnya banyak alternatif yang bisa diambil. Bahkan tidak menutup kemungkinan ahli waris mau menyerahkan lahan tersebut untuk pemerintah. “Artinya keduanya harus punya itikad baik, pasti ada solusi tanpa ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, ahli waris memberikan waktu kepada pemerintah sampai Jumat 7 Februari 2025 untuk menunjukan bukti kepemilikan. Jika memang tidak, maka lahan di Jalan Yudanegara yang sudah ditandai akan ditutup.(rangga jatnika)

0 Komentar