Sementara itu, dirinya yang telah mengabdi selama 16 tahun tidak lolos seleksi, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses seleksi tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino, mengakui bahwa persoalan tenaga honorer di Ciamis masih belum terselesaikan dengan baik. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi inovatif yang tetap sesuai dengan regulasi agar tenaga non-ASN dapat masuk dalam skema PPPK penuh waktu.
“Pemerintah Kabupaten Ciamis harus bisa mensiasati agar guru non ASN bisa masuk PPPK,” katanya.
Baca Juga:PSV vs Feyenoord di Piala KNVB: Laga Pelipur Lara Usai Rentetan Hasil Kurang MemuaskanPrediksi Coventry City vs Leeds United di Championship: Leeds Selangkah Menuju Premier League
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Jenal Aripin, menyampaikan bahwa para guru honorer menginginkan kepastian dalam pengangkatan sebagai PPPK.
Jika pun harus masuk dalam skema PPPK paruh waktu, maka harus ada kepastian mengenai upah yang sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) serta penilaian kinerja yang transparan dan objektif.
Jenal menegaskan bahwa mekanisme observasi yang dilakukan kepala sekolah dalam menilai kinerja guru honorer harus dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan subjektivitas.
Ia juga mengingatkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tidak boleh didasarkan pada preferensi pribadi, tetapi harus berdasarkan evaluasi kinerja yang adil dan objektif.
Terlebih, status PPPK paruh waktu memiliki durasi yang diperpanjang setiap tahun, sehingga perlu adanya sistem penilaian yang jelas untuk memastikan keadilan bagi seluruh. (riz)