TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkab Tasikmalaya akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna dan Kompleks Gedung Bupati (Gebu) Tasikmalaya.
Penertiban tersebut akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Ketertiban dan Keindahan PKL, melalui Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Kasat Pol-PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS menjelaskan penertiban PKL akan dilakukan di seluruh lokasi ruang terbuka, tidak hanya di Alun-Alun Singaparna saja.
Baca Juga:PSV vs Feyenoord di Piala KNVB: Laga Pelipur Lara Usai Rentetan Hasil Kurang MemuaskanPrediksi Coventry City vs Leeds United di Championship: Leeds Selangkah Menuju Premier League
“Penertiban juga akan dilakukan terhadap PKL yang berada di depan Masjid Agung Baiturrahman, Gebu, Singaparna. Termasuk PKL di Alun-Alun Manonjaya, ke depannya,” terang Roni, kepada wartawan.
Menurutnya, untuk lokasi penertiban PKL di Masjid Agung Baiturrahman dan Kompleks Gebu, serta rencana relokasi sudah dikoordinasikan dengan pihak DKM Masjid Agung Baiturrahman.
“Jadi pihak DKM Masjid Agung Baiturrahman ini sudah menyediakan lokasi untuk relokasi PKL di bagian belakang masjid, yang saat ini tengah direnovasi,” jelas dia.
Dia menyebut, sesuai aturan dan Perda, untuk lokasi-lokasi taman itu memang tidak boleh digunakan untuk tempat jualan. “Untuk rencana penertiban PKL dilaksanakan sebelum Bulan Ramadan,” ungkap dia.
Sebelum penertiban, kata dia, para pedagang akan diberikan surat imbauan terlebih dahulu. “Jadi akan terus dipantau, kalau tidak ada perkembangan dan masih tetap berjualan PKL akan ditertibkan secara paksa,” tegas dia.
Salah satu pedagang di Kompleks Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna, Yudi (36), menuturkan untuk penertiban PKL, pedagang mengikuti aturan dari pemerintah daerah.
“Iya kalau ditertibkan, harus ada tempat relokasinya bagi PKL agar tetap bisa berjualan. Jadi kita tetap bisa berdagang di tempat yang disediakan oleh pemerintah,” ujarnya, menambahkan. (dik)