Soroti Pernyataan Rieke, Akademisi STHG Angkat Bicara Soal Kasus Pembacokan di Jalan SL Tobing Tasikmalaya

Dugaan salah tangkap kasus pembacokan, akademisi sthg tasikmalaya, nana suryana
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Dr H Nanan Suryana SSos MH
0 Komentar

Kebingungan tersebut, kata dia, akan menimbulkan stigma soal kinerja aparat penegak hukum yang tidak profesional. Dikhawatirkan hal tersebut akan berimbas kepada terganggunya kinerja aparat. “Perlu dijaga, agar supaya proses penegakan hukum di Tasikmalaya jangan sampai terganggu gara-gara permasalahan ini,” ucapnya.

Ada juga soal pernyataan yang menyatakan bahwa pelaku tidak didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan. Padahal sudah jelas pelaku mendapat bantuan pendampingan dari Peradi pada awal pemeriksaan. “Jadi sudah tentu proses penyidikan di kepolisian (anak) itu didampingi oleh lawyer dari Peradi,” tuturnya.

Selain itu ada juga pernyataan bahwa persidangan tidak mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara data yang dia dapatkan, persidangan dilakukan secara tertutup, hakim tidak menggunakan toga dan warga tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. “Sehingga aturan-aturan itu sudah sesuai di sistem peradilan pidana anak,” katanya.

Baca Juga:Gagalkan Aksi Begal, Ibu Hamil di Tasikmalaya Duel dengan Residivis CuranmorMini Soccer! Bakal Ada Lapangan Sepak Bola Baru di Dadaha Kota Tasikmalaya, Desain dan Lahan Sudah Ada

Ada pun kekeliruan terjadi yakni dua kali dakwaan yang diakibatkan kesalahan teknis dari jaksa penuntut. Sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak terdakwa yang dibebaskan tapi kemudian kembali diproses. “Ini kan putusan sela, putusan sela ini baru putusan awal dan belum masuk pada materi perkara,” terangnya.

Namun selanjutnya proses dakwaan kembali dilanjutkan melalui prosedur perbaikan. Sehingga majelis hakim melanjutkan proses peradilan terhadap para terdakwa. “Informasi-informasi ini perlu disampaikan kepada masyarakat supaya clear dan clean,” ucapnya.(rangga jatnika)

0 Komentar