Pengecer Gas Melon Disarankan Jadi Subpangkalan, Ini Syaratnya

Gas melon
Salah satu pangkalan LPG di Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Kementerian ESDM menyarankan warung atau pengecer yang biasa menjual Liguefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon mulai 1 Februari 2025 menjadi sub penyalur atau pangkalan.

Namun, untuk menjadi subpangkalan LPG ada beberapa syarat yang harus ditempuh para pengecer

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Kemetrologian Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran Supendi mengatakan, untuk menjadi subpangkalan tentu harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga:Polisi Kejar Terduga Pelaku Kasus Pencurian di PangandaranJabatan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata Akan Berakhir di Tanggal Ini

“Itu untuk syarat pendaftaran ke My Pertamina, dengan terlebih dulu meminta surat rekomendasi dari desa atau kelurahan untuk menjadi pangkalan,” katanya, Rabu 5 Februari 2025.

Menurut Supendi, para pengecer saat ini sudah bisa menjual kembali gas melon tersebut, namun tetap disarankan mendaftar menjadi subpangkalan

Namun ia mengaku, hingga saat ini belum menerima secara resmi teknis dan kebijakan selanjutnya soal penjualan gas melon ini.

Ia menambahkan, untuk Harga Eceran Terendah (HET) gas ukuran 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan pelaku UMKM di Kabupaten Pangandaran sudah diatur Peraturan Bupati (Perbup) nomor 510.23/Kpts.224-Huk/2017.

Supendi mengatakan, saat ini di sejumlah daerah terjadi antrean panjang dalam pembelian gas LPG 3 kg.

Sebab pangkalan tak berani menyuplai gas ke warung-warung setelah adanya kebijakan dari Kementerian ESDM. “Namun di Pangandaran sendiri tidak terjadi hal itu,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar