Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Priyahadi Mulyana mengatakan bahwa pihak Pemkot hanya berargumen soal UU nomor 10 tahun 2001. Meskipun itu limpahan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, ketika lahan tersebut tidak dikuatkan dengan dokumen sertifikat artinya aset tersebut memang bermasalah. ”Jadi intinya Pemkot diberikan barang bodong oleh pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Pihaknya bersedia menunda penutupan lahan di Jalan Yudanegara dan memberikan waktu kepada Pemkot untuk menemukan argumen dan dasar yang lebih kongkret. Jika memang tidak, pihaknya akan mengamankan lahan milik klien mereka sesuai dengan surat ukur dan SHM yang otomatis akan menutup sebagian akses lalu lintas.
“Kalau tidak (punya bukti kepemilikan aset), saya akan ambil alih kembali dan saya berkoordinasi dengan Kapolres tentang pengembalian batas lahan tersebut,” terangnya.(rangga jatnika)