Mediasi Masih Mengambang, Ahli Waris Berikan Waktu Tambahan 3 Hari Sebelum Lahan di Jalan Yudanegara Ditutup

Dugaan penyerobotan lahan jalan yudanegara, polres Tasikmalaya kota, ahli waris pemkot
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi memfasilitasi mediasi kuasa hukum ahli waris dan pejabat Pemkot Tasikmalaya terkait persoalan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Yudanegara di aula Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (4/2/2025
0 Komentar

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Priyahadi Mulyana mengatakan bahwa pihak Pemkot hanya berargumen soal UU nomor 10 tahun 2001. Meskipun itu limpahan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, ketika lahan tersebut tidak dikuatkan dengan dokumen sertifikat artinya aset tersebut memang bermasalah. ”Jadi intinya Pemkot diberikan barang bodong oleh pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Pihaknya bersedia menunda penutupan lahan di Jalan Yudanegara dan memberikan waktu kepada Pemkot untuk menemukan argumen dan dasar yang lebih kongkret. Jika memang tidak, pihaknya akan mengamankan lahan milik klien mereka sesuai dengan surat ukur dan SHM yang otomatis akan menutup sebagian akses lalu lintas.

“Kalau tidak (punya bukti kepemilikan aset), saya akan ambil alih kembali dan saya berkoordinasi dengan Kapolres tentang pengembalian batas lahan tersebut,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar