TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kuasa hukum ahli waris lahan di Jalan Yudanegara dipertemukan dengan pejabat-pejabat Pemkot di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (4/2/2025). Meskipun belum ada solusi atau titik temu, penutupan lahan di jalan pusat kota itu disepakati untuk ditunda.
Pada pertemuan tersebut, tim kuasa hukum ahli waris berhadapan dengan sejumlah pejabat Pemkot Tasikmalaya diwakili Kabag Hukum, Kepala Badan Kesbangpol serta Kepala Dinas PUTR dan dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat membuka mediasi tersebut, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi mengatakan bahwa kepolisian dalam hal ini ada di posisi netral. Langkah fasilitasi dilakukan karena persoalan tersebut akan berdampak pada kondusivitas khususnya terkait lalu lintas. “Kepentingan saya hanya satu, Harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) dan ketertiban umum,” ungkapnya.
Baca Juga:Gagalkan Aksi Begal, Ibu Hamil di Tasikmalaya Duel dengan Residivis CuranmorMini Soccer! Bakal Ada Lapangan Sepak Bola Baru di Dadaha Kota Tasikmalaya, Desain dan Lahan Sudah Ada
Berdasarkan pernyataan BPN, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan pengukuran, lahan milik ahli waris memang seluas 440 meter persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pantauan Radar, masing-masing menyampaikan argumen kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. Pada akhirnya pertemuan akan dilakukan lebih lanjut dan Pemkot diberikan waktu sampai hari Jumat 7 Februari 2024 untuk menguatkan argumen berdasarkan data.
Masih menggantungnya persoalan tersebut, rencana penutupan lahan di Jalan Yudanegara pun kembali ditunda. Hal itu seiring waktu yang diberikan kuasa hukum untuk Pemkot menunjukan bukti dokumen.
Kabag Hukum Pemkot Tasikmalaya Yudha Mathilda Amaluddin mengatakan bahwa kedua belah pihak pada dasarnya punya tujuan yang sama. Yakni menemukan solusi atas persoalan lahan di Jalan Yudanegara tersebut. “Masing-masing mempunyai kesamaan persepsi untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Terkait dasar penggunaan lahan untuk jalan di area tersebut, Pemkot memang belum mengantongi sertifikat. Kendati demikian, pihaknya menggunakan lahan tersebut atas dasar undang-undang nomor 10 tahun 2021 tentang pembentukan kota Tasikmalaya dan mencatatkan jalan Yudanegara sebagai aset pemerintah. “Disana disebutkan bahwa apa yang semula ada di wilayah tersebut memiliki kewenangan kabupaten menjadi kewenangan kota Tasikmalaya,” ujarnya.
Disinggung masih menggantungnya solusi dari permasalahan tersebut, Yudha menerangkan bahwa Pemkot akan mencari solusi terbaik. Pihaknya pun berharap ahli waris tidak sampai menutup lahan tersebut meskipun memiliki SHM. “Ya kita mudah-mudahan tidak ditutup,” katanya.