Kisruh Pedagang Durian Kujang dan Pemdes Margaluyu Kabupaten Ciamis Soal Hak Guna Pakai Tanah

Durian Kujang
Tempat Durian Kujang di Jalan Nasional Cikoneng tak diperpanjang kontrak hak guna pakai oleh Kepala Desa Margaluyu, Rabu (5/2/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Menurut Wahyu, jika memang lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan oleh pemerintah, seharusnya ada pemberitahuan jauh-jauh hari, bukan secara mendadak seperti ini. Ia menegaskan bahwa dirinya siap membayar kewajiban sewa lahan sebesar Rp 16 juta per tahun dan bahkan bersedia untuk membayar langsung selama sepuluh tahun ke depan.

Selain itu, usaha duriannya juga telah memberikan lapangan pekerjaan bagi 12 orang, yang kini terancam kehilangan pekerjaan akibat keputusan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, membenarkan bahwa dirinya telah menerbitkan surat pemberitahuan pada 3 Februari 2025 kepada Wahyu.

Baca Juga:PSV vs Feyenoord di Piala KNVB: Laga Pelipur Lara Usai Rentetan Hasil Kurang MemuaskanPrediksi Coventry City vs Leeds United di Championship: Leeds Selangkah Menuju Premier League

Ia menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 dalam Surat Perjanjian Hak Guna Pakai Tanah, yang menyebutkan bahwa jika lahan tersebut dibutuhkan oleh pihak desa, maka pihak kedua harus mengembalikannya tanpa ganti rugi. Perjanjian ini sendiri telah berakhir pada 24 Januari 2025, karena kontrak terakhir hanya berlaku selama enam bulan.

Herlan menjelaskan bahwa pemberitahuan telah diberikan kepada Wahyu sebelumnya, dan musyawarah dengan BPD serta tokoh masyarakat juga telah dilakukan.

Menurutnya, berita acara mengenai hasil musyawarah akan segera dibuat. Terkait dengan kewajiban pembayaran, ia menyebutkan bahwa Wahyu belum membayar sewa satu tahun penuh, melainkan hanya enam bulan sebesar Rp 8 juta.

“Penyewa perpanjang bisa enam bulan karena tidak ada uang untuk satu tahun, sehingga nantinya bisa tersendat-sendat pendapatan asli desanya. Masa saya terus ngemis-ngemis untuk membayar menyewa tanah Desa Margaluyu,” katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan lain di balik keputusan ini. Salah satunya adalah kekhawatiran masyarakat terkait dengan operasional tempat kuliner tersebut, seperti musik yang terlalu keras hingga larut malam.

Herlan juga mengakui adanya tekanan politik akibat perbedaan pilihan dalam Pilkada 2024. Menurutnya, sebagai kepala desa, ia harus mempertimbangkan keberlanjutan bantuan sosial dan keuangan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut juga diminati oleh warga asli Desa Margaluyu, termasuk saudaranya sendiri, yang ingin menggunakannya untuk usaha lain.

Baca Juga:Prediksi Newcastle United vs Arsenal di Carabao Cup: Modal Besar The Gunners di SemifinalPrediksi Leganes vs Real Madrid di Copa del Rey: Tantangan Berat Los Blancos di Perempt Final

Ia menegaskan bahwa setelah lahan dikosongkan, rencana pemerintah desa adalah membangun dapur sehat dan mengembangkan sektor UMKM di lokasi tersebut. (riz)

0 Komentar