Kisruh Pedagang Durian Kujang dan Pemdes Margaluyu Kabupaten Ciamis Soal Hak Guna Pakai Tanah

Durian Kujang
Tempat Durian Kujang di Jalan Nasional Cikoneng tak diperpanjang kontrak hak guna pakai oleh Kepala Desa Margaluyu, Rabu (5/2/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tempat kuliner Durian Kujang yang berlokasi di Jalan Nasional Cikoneng telah menjadi ikon wisata baru di Kabupaten Ciamis.

Pengunjungnya tidak hanya berasal dari masyarakat lokal, tetapi juga dari luar daerah yang sengaja mampir untuk menikmati berbagai varian durian, seperti Montong Bali, Montong Palu, Musang King, Bawor, Black Tone, King Salman, J Queen, dan Petruk.

Namun, usaha ini kini menghadapi ancaman pengusiran oleh Pemerintah Desa Margaluyu tanpa adanya musyawarah sebelumnya. Surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Margaluyu, Herlan, menginstruksikan agar lahan tersebut dikosongkan paling lambat 13 Februari 2025. Keputusan ini dianggap sepihak oleh para pedagang durian di lokasi tersebut.

Baca Juga:PSV vs Feyenoord di Piala KNVB: Laga Pelipur Lara Usai Rentetan Hasil Kurang MemuaskanPrediksi Coventry City vs Leeds United di Championship: Leeds Selangkah Menuju Premier League

Wahyu, salah satu pedagang durian di tempat tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan akibat keputusan ini. Ia telah berinvestasi sekitar Rp 3 miliar kepada para petani untuk penanaman durian serta Rp 250 juta untuk pembangunan tempat berjualan.

“Merasa dirugikan ketika Pemerintah Desa Margaluyu melakukan pengusiran. Itu karena memberikan keputusan untuk mengosongkan lahan secara mendadak dan sepihak tanpa ada musyawarah terlebih,” kata Pedagang Durian Kujang Wahyu kepada Radar, Rabu (5/2/2025).

Wahyu menambahkan bahwa pada awal kontrak, telah disepakati bahwa segala keputusan akan dimusyawarahkan. Namun, kali ini, keputusan diambil tanpa melibatkannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa.

Ia juga memiliki bukti percakapan melalui WhatsApp yang menunjukkan bahwa BPD dan LPM desa dianggap tidak berdaya dalam pengambilan keputusan ini.

“Justru tadi musyawarah tidak berlangsung karena mereka (BPD dan LPM, Red) sudah tahu jawabannya. Tetap keputusannya pada 13 Februari 2025 secara sepihak, ngapain lagi harus dimusyawarahkan?” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyu menduga bahwa keputusan ini berkaitan dengan pilihan politiknya saat Pilkada Serentak 2024, di mana ia mendukung opsi kotak kosong.

Ia menyayangkan apabila faktor politik menjadi alasan utama keputusan tersebut, mengingat Pilkada telah selesai dan ia mengakui kepemimpinan Bupati Ciamis yang terpilih.

Baca Juga:Prediksi Newcastle United vs Arsenal di Carabao Cup: Modal Besar The Gunners di SemifinalPrediksi Leganes vs Real Madrid di Copa del Rey: Tantangan Berat Los Blancos di Perempt Final

Selain itu, ia juga menduga ada pihak lain yang ingin menguasai lahan tersebut untuk kepentingan bisnis tertentu.

0 Komentar