TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengenai penghentian distribusi gas elpiji 3 kilogram (gas melon) ke pengecer atau warung-warung telah menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kebijakan ini menyebabkan kesulitan dalam memperoleh gas melon, yang sebelumnya bisa didapatkan dengan mudah di pengecer terdekat.
Di Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Supriadi (57), seorang pemilik pangkalan gas elpiji, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mempersulit pembeli dalam mendapatkan gas.
Baca Juga:Tersisih dari Chelsea, Ben Chilwell Resmi Bergabung dengan Crystal Palace sebagai Pemain PinjamanManchester City Rekrut Nico Gonzalez dari Porto Seharga 60 Juta Euro, Empat Pemain Baru Siap Bawa Perubahan?
“Sangat memberatkan masyarakat, lantaran masih terbatasnya jumlah pangkalan yang ada di daerah. Bahkan ada yang beli ke saya di Singaparna, orang asal Kecamatan Puspahiang, jaraknya jauh karena pangkalan di sana sudah kosong,” ujar Supriadi, kepada Radar.
Sebelum adanya kebijakan ini, pangkalan gas biasanya menerima pengiriman 3 hingga 5 tabung gas elpiji tiga kilogram per hari. Namun, dengan adanya aturan baru yang melarang distribusi gas ke pengecer, para pemilik pangkalan kini menghadapi kesulitan dalam berjualan.
“Dengan adanya aturan baru sekarang tidak boleh mendistribusikan ke pengecer kami mengalami kesulitan untuk berjualan. Apalagi keuntungan pangkalan kecil hanya Rp 1.500 per tabung, kalau dengan aturan ini dapat untung Rp 1.000,” ungkap dia.
Supriadi menambahkan, banyak pengecer yang memberikan solusi kepada masyarakat dengan menyediakan gas elpiji tiga kilogram di warung mereka yang lebih dekat dengan pemukiman.
Namun, dengan kebijakan baru, mereka tidak lagi bisa menjual gas tersebut, dan ini semakin membatasi pilihan bagi konsumen yang tinggal jauh dari pangkalan.
Pangkalan gas sendiri menerima pasokan dari agen dengan jumlah berkisar antara 23 hingga 69 tabung per minggu, dengan tiga kali pengiriman.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Bupati Tasikmalaya, harga gas elpiji tiga kilogram yang dijual di pangkalan berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per tabung.
Baca Juga:Chelsea Kembali ke Empat Besar Usai Kalahkan West Ham 2-1, Pertahanan Rapuh Masih Jadi Pekerjaan RumahMarc Guiu Jadi Tumbal Kemenangan Chelsea Atas West Ham, Cedera dan Terancam Absen
Namun, kebijakan baru ini dikhawatirkan akan menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama di wilayah yang luas seperti Kabupaten Tasikmalaya, yang masih memiliki desa dengan hanya satu pangkalan gas.
Di sisi lain, Sari (46), seorang pengecer di warung di Kecamatan Singaparna, mengatakan bahwa meskipun ia tidak terlalu keberatan jika tidak lagi menjual gas elpiji tiga kilogram, namun ia menyadari bahwa banyak pelanggan yang merasa dirugikan.