Kapolsek Mangkubumi Iptu Jajat Jatnika menerangkan pihaknya mendapat laporan adanya aksi perampasan di Jalan EZ Mutaqin. Pihaknya pun berkoordinasi dengan Polsek Cihideung untuk datang juga ke lokasi. “Karena posisinya dekat dengan Mapolsek Cihideung dan itu wilayah perbatasan, tapi TKP ada di wilayah hukum kami,” ucapnya.
Pelaku adalah Aji M Sidiq (40) warga Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek. Diketahui dia merupakan residivis pelaku Curanmor yang sempat menjalani kurungan penjara 8 bulan tahun 2018 lalu. “Dia residivis kasus pencurian kendaraan roda empat,” imbuhnya.
Kepada penyidik, Aji mengatakan bahwa dirinya terpicu untuk melakukan kejahatan tersebut karena korban yang merupakan perempuan yang sendirian. Terlebih, saat itu dia sedang dalm kondisi di bawah pengaruh alkohol. “Habis minum tuak,” singkatnya.(rangga jatnika)