Hal ini menyebabkan beberapa pihak merasa dirugikan karena tidak ada jaminan formal yang mendukung keberadaan paguyuban tersebut.
Terkait tudingan bahwa Paguyuban Jakwir memiliki mandat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program MBG, pengurus Paguyuban Jakwir membantahnya.
Mereka mengakui bahwa mereka hanya mengikuti informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:Soal Perempuan Muda Meninggal di Tangga Kosan Ciamis, Pihak Keluarga Menduga Ada Masalah PercintaanWarga Ciamis Geger, Perempuan Muda asal Kabupaten Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Tangga Kosan
Paguyuban Jakwir juga menanggapi isu yang mengaitkan mereka dengan Sekretaris Kabinet Merah Putih Mayor Teddy Indra Wijaya.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada hubungan atau keterkaitan apapun antara paguyuban tersebut dengan Mayor Teddy.
Inisiatif untuk membentuk Paguyuban Jakwir ini murni datang dari mereka sendiri, dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain.
Sebagai langkah lebih lanjut, DKUKMP menyerahkan masalah ini kepada pihak yang terkait, dengan tenggat waktu tiga minggu untuk menyelesaikan pelunasan kerugian.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak UMKM berhak mengambil langkah hukum.
Asep mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ingin terlibat dalam program MBG dan mengingatkan agar mereka memeriksa keabsahan mitra melalui website resmi BGN.
”Bisa daftar ke website BGN, tanpa dipungut biaya apapun. Sedangkan persyaratan mengharuskan sertifikat halal dan lainnya diurus sendiri sesuai dengan ketentuan berlaku,” paparnya.
Baca Juga:KPU Kabupaten Ciamis Punya PR, Lima Tahun ke Depan Partisipasi Wajib NaikPenyerahan Ijazah Sekolah di Kabupaten Ciamis Belum Serentak
Sementara itu, Kuswanto, Koordinator Paguyuban Jakwir Priangan Timur, mengakui adanya pungutan biaya sebesar Rp 11 juta per anggota.
”Karena untuk pembuatan sertifikat halal Rp 3,5 juta, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) Rp 2,5 juta, dan administrasi operasional Rp 5 juta,” ungkapnya kepada wartawan.
Namun, Kuswanto menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam pembayaran tersebut, dan biaya tersebut merupakan kesepakatan antaranggota.
Meskipun Paguyuban Jakwir tidak memiliki legalitas yang jelas, Kuswanto mengungkapkan bahwa ide pendirian paguyuban ini muncul setelah dirinya mengunjungi Tegal pada tahun lalu, di mana ia melihat UMKM di Kota Tegal mendapat kesempatan mengikuti program uji coba makan bergizi gratis.
Melihat kesempatan ini, dia merasa jika UMKM di Kabupaten Ciamis juga bisa mendapatkan manfaat serupa, maka dia pun berusaha mencari cara untuk memenuhi legalitas yang dibutuhkan.