Soal Dugaan Penipuan MBG, Paguyuban Jakwir Diberi Tenggat 3 Minggu untuk Ganti Rugi 17 UMKM Kabupaten Ciamis

umkm kabupaten ciamis
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis mempertemukan UMKM dengan pengurus Paguyuban Jakwir terkait dugaan penipuan program MBG di Ruang Rapat DKUKMP Kabupaten Ciamis, Senin, 3 Februari 2025. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setelah munculnya dugaan penipuan yang melibatkan Paguyuban Jakwir terhadap sejumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengharapkan masuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), para pengurus paguyuban tersebut akhirnya hadir di ruang rapat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis pada Senin, 3 Februari 2025.

Pertemuan ini diadakan untuk mempertemukan UMKM Kabupaten Ciamis yang merasa dirugikan dengan pengurus Paguyuban Jakwir, sebagai tindak lanjut dari rapat kerja dengan DPRD Kabupaten Ciamis.

Asep Khalid Fajari, Kepala DKUKMP Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai penengah dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga:Soal Perempuan Muda Meninggal di Tangga Kosan Ciamis, Pihak Keluarga Menduga Ada Masalah PercintaanWarga Ciamis Geger, Perempuan Muda asal Kabupaten Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Tangga Kosan

Ia mengatakan bahwa setelah rapat kerja bersama DPRD, DKUKMP diminta untuk mendampingi para UMKM yang diduga menjadi korban penipuan program MBG.

”Alhamdulillah kita sudah melakukan pertemuan antara pihak Paguyuban Jakwir dan UMKM yang diduga dirugikan. Berdasarkan pertimbangan bersama, sepakat untuk memberikan waktu kepada pengurus Jakwir untuk mengganti kerugian yang diderita oleh 17 UMKM Kabupaten Ciamis,” katanya kepada wartawan, Senin, 3 Februari 2025.

Meskipun ada sekitar 90 UMKM yang terlibat di wilayah Priangan Timur, hanya 17 yang diwakili dalam pertemuan ini terkait kerugian yang mereka alami.

Jumlah kerugian pasti masih harus dihitung oleh kedua belah pihak.

”Totalnya mereka yang tahu, untuk pengembalian sudah diserahkan sepenuhnya antara pihak UMKM dan Paguyuban Jakwir. Akan tetapi tadi sepakat akan mengembalikan kerugiannya,” ungkapnya.

Asep juga menyampaikan, menurut informasi, salah satu biaya yang diminta dari UMKM adalah Rp 11 juta, yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk sertifikat halal dan persyaratan legalitas lainnya.

Namun, meskipun ada biaya tersebut, tidak ada paksaan terhadap UMKM oleh Paguyuban Jakwir untuk membayar.

Namun, sebagian besar UMKM mengalami kerugian akibat renovasi rumah kontrakan dan sewa ruang yang direncanakan untuk digunakan sebagai dapur umum dalam program MBG, yang ternyata tidak memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh BGN.

Baca Juga:KPU Kabupaten Ciamis Punya PR, Lima Tahun ke Depan Partisipasi Wajib NaikPenyerahan Ijazah Sekolah di Kabupaten Ciamis Belum Serentak

Masalah ini diperparah dengan kenyataan bahwa Paguyuban Jakwir tidak terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) maupun DKUKMP, yang mengindikasikan tidak adanya legalitas yang kuat dalam organisasi tersebut.

0 Komentar