Larangan Penjualan Eceran Gas LPG 3 Kg Persulit Akses Masyarakat dan Menekan Usaha Kecil

gas LPG 3 kilogram
Salah seorang warga membeli tabung gas LPG 3 kilogram di pangkalan gas yang berlokasi di Jalan Cieunteung, Senin (3/2/2025). (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan eceran gas LPG 3 kilogram menuai berbagai reaksi di masyarakat.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, sesuai dengan peruntukannya bagi warga miskin.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan kendala bagi masyarakat yang bergantung pada pengecer untuk mendapatkan LPG 3 kg.

Baca Juga:Biar Beli Gas LPG 3 Kilo Gak Pusing, Gunakan Link Pencarian Pangkalan Gas LPG Terdekat IniGubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Tawarkan Dua Opsi untuk Selesaikan Permasalahan Penahanan Ijazah

Taopik (36), seorang pemilik toko swalayan di Jalan Cihideung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdampak buruk pada usaha kecil.

“Selama ini para pengecer adalah pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil. Mereka mengais pendapatan dengan berjualan LPG 3 kg dengan mengambil sedikit selisih harga. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg mematikan usaha kami,” ujarnya, Senin 3 Februari 2025.

Menurut Taopik, kebijakan larangan eceran itu akan membuat banyak pengusaha kecil yang kehilangan sumber penghasilan.

Sebab para pelaku usaha kecil tidak memiliki modal untuk bertransformasi menjadi pangkalan gas LPG 3 kilo seperti yang dipersyaratkan pemerintah.

“Mustahil bagi kami untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa aturan ini bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha kecil maupun masyarakat miskin sebagai konsumen.

Selain berdampak bagi pengusaha kecil, penghapusan jalur pengecer juga mempersulit akses masyarakat miskin terhadap LPG bersubsidi.

Baca Juga:Pemeran Dong Shancai di Film Meteor Garden Barbie Hsu Meninggal karena PneumoniaProfil Shabrina Leanor, Kontestan Indonesian Idol 13 yang Memiliki Ciri Khas Vocal Penuh Tenaga

Warung eceran lebih mudah ditemukan di berbagai perkampungan dan perumahan, sedangkan pangkalan gas yang jumlahnya lebih terbatas, lebih sulit diakses.

Akibatnya, warga yang tidak memiliki kendaraan harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkan LPG 3 kg.

Meski begitu Pertamina sebenarnya menyediakan fasilitas pembelian LPG 3 kg secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Masyarakat dapat membeli LPG 3 kg dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.

Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut digunakan sebagai acuan dalam pendistribusian LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

0 Komentar