TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam kasus pembacokan yang terjadi di Jalan SL Tobing, salah satu terdakwa inisial NSP mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kendati demikian, majelis hakim tidak mengabulkan gugatannya.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, orang tua NSP meminta majelis hakim untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap anaknya dibatalkan demi hukum. Pasalnya, proses penanganan polisi dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui, hal ini masih berkaitan dengan dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh kepolisian. Kendati demikian, 4 anak yang juga terlibat sebelumnya sudah divonis dengan hukuman 1 tahun 8 bulan di LPKA Bandung.
Baca Juga:Polemik Ahli Waris dan Pemkot Tasikmalaya Soal Lahan di Jalan Yudanegara Aktivis HMI: Terlalu MenyepelekanDijanjikan Proyek Makan Bergizi Gratis, Puluhan Pengusaha di Kota Tasikmalaya Terindikasi Kena Tipu
Terkait hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sudah mengeluarkan putusannya, Kamis (30/1/2025). Dimana permohonan dari orang tua terdakwa NSP ditolak sebagaimana putusan pada perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Tsm.
Disebutkan bahwa tindakan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sehingga penetapan tersangka atas NSP dinyatakan sah secara hukum.
Menyikapi hal ini Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Faruk Rozi mengatakan bahwa proses praperasiln memang sudah selesai. Menurutnya, penolakan dari majelis hakim tentunya tidak gegabah dalam memutuskannya. “Kita hargai proses hukumnya,” katanya.
Menurutnya, untuk penyidikan tahap 1 dan 2 sudah selesai dari kepolisian dan kejaksaan. Sehingga tinggal melanjutkan proses hukum persidangan di Pengadilan. “Ke depan kita tunggu hasilnya,” katanya.
Pihaknya pun mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Supaya peradilan memang berjalan sebagaimana mestinya. “Mari Kita kawal sama-sama untuk proses hukum yang di criminal justice system yang ada di Kota Tasikmalaya,” katanya.
Meskipun penanganan perkara kejahatan geng motor ini sempat menuai polemik, pihaknya tidak ciut dan tetap akan melaksanakan langkah-langkah sebagaimana mestinya. Hal tersebut sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kita kedepankan langkah preventif dan prehensif,” imbuhnya.(rangga jatnika)