BANDUNG, RADARTASIK.ID – Maraknya paktik pertambangan ilegal yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat menjadi keprihatinan bersama karena resiko yang ditimbulkan menyebabkan dampak kerusakan lingkungan, masalah sosial, hingga kerugian negara.
PWNU Jawa Barat, secara khusus mengajak warga NU dan masyarakat Jawa Barat untuk melakukan jihad melestarikan lingkungan.
Seruan PWNU ini merujuk pada keputusan Muktamar ke-29, di Cipasung Tasikmalaya tahun 1994. Dalam Muktamar itu diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan kerusakan (dharar) , maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Baca Juga:Membanggakan! Naysyilla Hamidah, Siswi MANSATAS Jadi Runner-Up Nasional Duta Siswa Indonesia!Tim Futsal MAN 1 Tasikmalaya Juara Turnamen Futsal Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Tasikmalaya
Muktamar yang digelar tahun 1994 di pesantren Cipasung merupakan bukti keteguhan NU yang berani lantang berjihad menjaga lingkungan hidup. Keputusan Muktamar ini bukan saja menetapkan hukum haram, tetapi juga mengategorikan sebagai kriminal, alias masuk juga dalam ranah hukum positif
Dengan begitu, merusak lingkungan bukan saja mendapatkan stempel “haram” dari agama, tetapi harus mendapatkan “hukuman” yang setimpal dari negara.
“PWNU Jawa Barat terus mendukung sikap tegas pemerintah dan mendorong rakyat Jawa Barat wajib bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, demi keutuhan NKRI,” ujar Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad SH dalam rilis yang diterima Radartasik.id Sabtu 1 Februari 2025.
Ia menyampaikan bahwa jihad melestarikan lingkungan ini sebagai bentuk cinta tanah air, menjaga jati diri bangsa tercinta dan manifestasi sikap tanggung jawab dalam mewujudkan Jawa Barat Gemah Ripah Loh Jinawi. (rls)