TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai terlalu menyepelekan urusan pengelolaan aset. Hal itu terbukti adanya klaim dari warga soal kepemilikan lahan di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya.
Persoalan lahan di Jalan Yudanegara merupakan sekelumit masalah dalam hal pengelolaan aset oleh Pemkot Tasikmalaya. Dampaknya, bisa berpengaruh kepada aktivitas warga ketika ahli waris betul-betul menutup area yang saat ini ditandai.
Aktivis HMI Tasikmalaya Ujang Amin mengatakan bahwa polemik tersebut merupakan dampak keteledoran dari pemerintah. Di mana fasilitas publik tidak dipastikan keamanan asetnya. “Itu jalan kan fasilitas umum yang sudah seharusnya milik pemerintah,” katanya kepada Radar, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga:Dijanjikan Proyek Makan Bergizi Gratis, Puluhan Pengusaha di Kota Tasikmalaya Terindikasi Kena TipuSoal Keluhan Biaya Outing Class, Pihak SMP Negeri di Kota Tasikmalaya Berikan Penjelasan
Jika sampai ahli waris betul-betul menutup area di Jalan Yudanegara, maka itu akan menjadi aib bagi pemerintah. Karena artinya Pemkot sudah salah dalam mengelola aset. “Harusnya pemerintah merasa dipermalukan kalau itu ditutup karena penyerobotan lahan,” ujarnya.
Melihat Pemkot khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang kebingungan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak punya dokumen tandingan. Sehingga seolah tidak berdaya ketika menghadapi tantangan dari ahli waris. “Kalau Pemkot memiliki sertifikatnya, harusnya dari awal dijawab secara tegas bahwa itu milik pemerintah,” ucapnya.
Maka dari itu dia melihat Pemerintah sudah teledor dalam hal pengelolaan aset. Jika tidak ada perbaikan, maka persoalan serupa bisa terjadi di masa yang akan datang. “Jangan-jangan bukan hanya Jalan Yudanegara saja, fasilitas umum yang lain bagaimana?,” terangnya.
Meskipun warisan dari Pemkab Tasikmalaya, seharusnya Pemkot tetap harus memastikan keamanan asetnya. Jika memang ada yang bersinggungan dengan lahan milik warga, maka harus segera dicari jalan tengahnya. “Supaya ada solusi agar aset yang dimiliki betul-betul aman, tidak akan diklaim oleh warga atau jadi lahan sengketa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Mulyana menerangkan bahwa pihaknya sudah tiga kali melayangkan somasi ke Dinas PUTR. Kendati demikian, belum ada respons apapun dari instansi pemerintah yang mengelola jalan tersebut. “Pasca somasi ketiga mungkin minimal kita akan ada penghalang antara tanah ahli waris,” ujarnya.