Langkah selanjutnya, ungkap dia, Polres Tasikmalaya akan memanggil pihak-pihak yang terkait yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Tasik Selatan.
“Dan kita sudah mempunyai data dan mengantongi identitas si pemilik lokasi penambangan, termasuk siapa saja yang terlibat sudah ada datanya,” paparnya.
Yang jelas, tambah dia, penertiban lokasi tambang pasir ilegal ini, sudah diketahui dan disaksikan oleh pemerintah setempat baik RT/RW atau pihak pemerintah desa setempat.
Baca Juga:Membanggakan! Naysyilla Hamidah, Siswi MANSATAS Jadi Runner-Up Nasional Duta Siswa Indonesia!Tim Futsal MAN 1 Tasikmalaya Juara Turnamen Futsal Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Tasikmalaya
“Dan akan dilakukan pemanggilan untuk konfirmasi ke yang bersangkutan yang diduga memiliki lahan tambang pasir ilegal tersebut,” ujarnya, menambahkan.
Adapun untuk aktivitas pertambangan pasir ini, kata Glatiko, diketahui sudah berlangsung beberapa tahun lalu. Bahkan sudah masuk informasinya ke ESDM provinsi Jawa Barat dan sudah dirapatkan, masuk kedalam citra satelit atau pantauan.
“Jadi memang lokasi itu betul-betul, tidak diperbolehkan untuk area tambang, kecuali ada yang berada di hulu sungai, itu pun harus melalui proses izin terlebih dahulu,” jelas dia.
Keberadaan tambang pasir ilegal ini, masuk dalam garis pantai. Dari keterangan pihak pemerintah setempat bahwa delapan titik lokasi tambang ini, pemiliknya berbeda-beda.
“Dan untuk hasil tambangnya, ada yang diperuntukan atau dijual di dalam Tasik dan ada yang ke luar kota. Untuk jenisnya adalah pasir cor, pasir untuk membangun bangunan,” tambah Glatiko.
Kasi Propam Polres Tasikmalaya Iptu Sutiar, menambahkan, Propam ikut turun bersama tim gabungan ke lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Tasik Selatan.
“Kami ikut memberikan pemahaman dan himbauan kepada personil serta memastikan tidak ada indikasi keterlibatan anggota,” ujarnya, menambahkan. (Diki Setiawan)