TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tim gabungan TNI/Polri, bersama Satpol-PP dan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menertibkan lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal, Jumat (31/1/2025).
Saat dilakukan penggerebekan dan penertiban, para penambang pasir dan juga pemilik lokasi sudah tidak berada di lokasi tambang. Tim gabungan pun hanya berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan untuk menambang pasir. Selanjutnya lokasi tambang diberi garis polisi.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto, mengungkapkan, hasil rapat koordinasi bersama TNI-Polri, Satpol-PP, dan pemerintah daerah, tim gabungan melakukan penertiban lokasi tambang ilegal.
Baca Juga:Membanggakan! Naysyilla Hamidah, Siswi MANSATAS Jadi Runner-Up Nasional Duta Siswa Indonesia!Tim Futsal MAN 1 Tasikmalaya Juara Turnamen Futsal Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Tasikmalaya
Menurutnya, informasi awal didapatkan dari laporan masyarakat sekitar mengenai aktivitas tambang pasir ilegal. Setelah ditelusuri dan melakukan pengecekan langsung di wilayah pesisir pantai Tasikmalaya Selatan, ditemukan beberapa titik lokasi tambang pasir yang tidak berizin.
“Dalam pelaksanaan penertiban ada delapan titik lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan. Yakni di dua kecamatan yaitu Karangnunggal dan Cikalong,” terang Glatiko, kepada wartawan, di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (31/1/2025).
Dari delapan titik tersebut, ungkap Glatiko, empat titik berada di Kampung Citoe Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal. Kemudian, empat titik lainnya berada di Kampung Borosole Desa/Kecamatan Cikalong dan di Kampung Mangkabaya Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong.
“Semua titik lokasi tambang pasir yang diduga ilegal tersebut sudah diberikan garis polisi dan lokasinya berada di muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai. Kana kirinya ada penambangan pasir ilegal,” ungkapnya.
Sesuai dengan surat atau peraturan Kementerian ESDM RI, lanjut dia, lokasi yang ditambang itu memang tidak memungkinkan untuk dikeluarkannya izin penambangan pasir.
“Pada saat kami melakukan penertiban, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan pasir sama sekali. Hanya menemukan bekas tambang pasir, termasuk alat yang digunakan untuk menambang,” jelas dia.
Dia menambahkan, setelah dicek diketahui aktivitas penambangan pasir ini sudah tidak beroperasi beberapa hari atau minggu yang lalu.
Baca Juga:Komitmen Bangun Ruang Aktualisasi Potensi Kader, PD Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya Gagas TITD Tahun KeduaDemi Efisiensi, APBN 2025 Dipangkas Rp 306,69 Triliun, Pemda Diminta Kurangi Perjalanan Dinas 50 Persen
Bahkan tim gabungan tidak menemukan pelaku atau penambang baik masyarakat ataupun pemilik lokasi tambang pasir ilegal tersebut.
“Yang jelas kami sudah melakukan upaya dengan memberikan garis polisi, bersama dengan tim gabungan dan seluruh stakeholder terkait,” tambah dia.