Soal Larangan Penahanan Ijazah Jadi Angin Segar bagi Orang Tua Alumni SMK dan SMA di Kabupaten Ciamis

orang tua alumni SMA
SMKN 2 Ciamis memampang baliho informasi pengambilan ijazah, Kamis (30/1/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Keputusan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, bersama dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada 23 Januari 2025 terkait pengambilan ijazah memberikan angin segar bagi orang tua alumni SMA, SMK, dan SLB negeri serta swasta.

Pasalnya, surat edaran tersebut mengimbau agar ijazah yang belum diambil oleh para alumni tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya segera diserahkan tanpa penahanan.

Hal ini disambut positif oleh banyak orang tua, karena kebijakan tersebut meringankan beban ekonomi mereka dan memudahkan anak-anak mereka untuk melanjutkan bekerja tanpa halangan administrasi.

Baca Juga:Stadion Galuh Ciamis Berbenah, Apa yang Diperbarui?Pro-Kontra Soal Penangguhan Ijazah di Kabupaten Ciamis

Salah satu orang tua alumni SMKN 1 Ciamis, Iwin mengungkapkan bahwa anaknya lulus pada tahun 2017, namun baru-baru ini datang ke sekolah untuk mengambil ijazahnya.

”Saat mengambil ijazah memang tidak ada pembayaran. Akan tetapi ditanyakan sebab tidak diambil ijazahnya, saya mengakui ada tunggakan,” katanya kepada Radartasik.id, Kamis (30/1/2025).

Sebagai tambahan, Iwin menjelaskan bahwa sebelumnya anaknya pernah diberitahu bahwa ijazah tidak bisa diambil sebelum semua kewajiban finansial diselesaikan. Kesulitan ekonomi yang mereka alami dan banyaknya anak yang masih perlu didaftarkan sekolah, akhirnya memutuskan untuk menunda pengambilan ijazah.

”Dahulu itu adik-adiknya masih banyak yang di sekolahkan, sehingga menunda dahulu untuk mengambil ijazah, karena harus bayar terlebih dahulu,” ujarnya.

Bahkan, meski anaknya sudah bekerja hingga sekarang, perusahaan tempat anaknya bekerja belum pernah meminta ijazah tersebut.

”Syukurnya anak saya masuk kerjanya tidak pakai ijazah. Saya pun terpikirkan apalagi yang tidak mampu dan ijazah diperlukan untuk kerja,” katanya.

Namun, dari pihak SMKN 1 Ciamis tidak memberikan tanggapan langsung terkait kebijakan penyerahan ijazah.

Baca Juga:11 Situs Web Seru untuk Mengisi Waktu Luang saat Lagi BosanKenapa Lag Selalu Mengganggu Saat Main Gim Online? Ini Penyebab dan Solusinya!

Sementara dari SMKN 2 Ciamis, Humas sekolah, Ugi Sugianto, menjelaskan bahwa pihak sekolah siap menyerahkan ijazah kepada alumni.

Alumni yang sudah melakukan cap tiga jari di dokumen bisa meminta orang tua mereka untuk mengambil ijazah tersebut atas nama mereka.

Namun, bagi alumni yang belum melakukan cap tiga jari, mereka wajib datang langsung untuk memenuhi prosedur administrasi tersebut, yang bertujuan untuk kepentingan kearsipan sekolah.

0 Komentar