Meningkatkan Kualitas Data Industri, Kunci Indonesia Raih Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kualitas Data Industri
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto. (Dok. Kemenperin)
0 Komentar

Hal ini diharapkan dapat membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah, sekaligus memperbaiki analisis kinerja sektor industri.

Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, efisien, dan berbasis pada data yang valid.

Dalam rangka mendukung penerapan perubahan ini, Kemenperin baru-baru ini mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No 1 Tahun 2025.

Baca Juga:Indeks Kepercayaan Industri Semakin Membaik dalam 100 Hari Kerja Pemerintahan Presiden Prabowo Menteri Keuangan Minta Lembaga Keuangan Dukung Program Makan Bergizi Gratis 

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin, M Ari Kurnia Taufik, mengungkapkan bahwa sistem pelaporan SIINas sudah siap diimplementasikan.

Penyampaian laporan oleh pelaku usaha dapat dilakukan mulai Jumat, 24 Januari 2025, setelah uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha sebelumnya.

Selain itu, Kapusdatin juga menyatakan bahwa Kemenperin tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2019 yang mengatur tata cara penyampaian data industri.

Revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi pelaporan triwulanan serta memastikan validasi data yang lebih komprehensif, sehingga data yang diperoleh dapat digunakan secara optimal untuk menghitung PDB sektor industri.

Untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar, Pusdatin akan menyediakan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan industri dan kawasan industri selama implementasi Surat Edaran ini.

Bantuan ini akan diberikan melalui asistensi langsung dan pertemuan-pertemuan lanjutan lainnya.

Ari Kurnia Taufik juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara pimpinan unit kerja di Kemenperin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga:Bellingham Tegaskan Real Madrid Tak Akan Sombong, Lawan Manchester City atau Celtic Tetap RespekJuventus Kalah Lagi! Thiago Motta Akui Kesalahan dan Soroti Masalah Tim

Ia berharap, kerja sama ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat upaya mewujudkan SIINas sebagai referensi utama dalam pengumpulan data industri, yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan sektoral.

Dengan data yang akurat, Indonesia dapat membangun dan mengembangkan sektor industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing. (*)

0 Komentar