Pemerintah melalui kebijakan ini berkomitmen untuk mengangkat pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut, Kepala BKN juga mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya.
Semua pengadaan pegawai untuk memenuhi kebutuhan ASN harus mengikuti ketentuan yang ada dalam kebijakan PPPK, termasuk ketentuan mengenai perjanjian kerja, hak, dan kewajiban para pegawai tersebut yang telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga:Manfaatkan DTSEN untuk Intervensi Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Sesuaikan Program PemberdayaanMeningkatkan Kualitas Data Industri, Kunci Indonesia Raih Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Keputusan pemerintah untuk mengalihkan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN ke dalam skema PPPK Paruh Waktu merupakan langkah konkret dalam memperjelas status pegawai non-ASN, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem kepegawaian yang lebih teratur dan transparan, serta dapat memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Para pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN kini memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan karirnya sebagai PPPK Paruh Waktu, yang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (*)