Inilah 7 Kriteria Pegawai Non-ASN yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu

Kriteria Pegawai Non-ASN yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif. (BKN/Instagram)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam menangani masalah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan terbaru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pegawai non-ASN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 1 dan Tahap 2 pada tahun 2024.

Kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang mengharapkan penyelesaian permasalahan pegawai non-ASN.

Baca Juga:Manfaatkan DTSEN untuk Intervensi Kemiskinan Ekstrem, Kemensos Sesuaikan Program PemberdayaanMeningkatkan Kualitas Data Industri, Kunci Indonesia Raih Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Dalam siaran persnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif, menyampaikan bahwa pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN namun tidak berhasil mengikuti seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur berbagai hal terkait PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawai tersebut.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN.

Keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya pegawai non-ASN yang diberdayakan dalam formasi PPPK Paruh Waktu, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

7 Kriteria Pegawai Non-ASN yang Memenuhi Syarat PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini berlaku untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi sejumlah kriteria.

Salah satunya adalah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada tahun anggaran 2024 tetapi tidak berhasil lulus.

Selain itu, pegawai yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun yang sama namun tidak berhasil mengisi lowongan yang dibutuhkan, juga berhak untuk dialihkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:Indeks Kepercayaan Industri Semakin Membaik dalam 100 Hari Kerja Pemerintahan Presiden Prabowo Menteri Keuangan Minta Lembaga Keuangan Dukung Program Makan Bergizi Gratis 

Beberapa jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain adalah:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional

Imbauan Kepala BKN untuk Pegawai Non-ASN

Prof Zudan menegaskan kepada seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar tetap tenang dan fokus pada setiap tahapan seleksi yang akan datang.

0 Komentar