TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyambangi Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, pada Kamis (30/1/25) sore.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir serta pabrik daur ulang plastik. Ia juga berdialog dengan warga Kampung Sinargalih yang mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan di daerah mereka.
Kedatangan Walhi Jabar ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga mengenai pencemaran yang telah berdampak buruk pada kehidupan mereka.
Baca Juga:Membanggakan! Naysyilla Hamidah, Siswi MANSATAS Jadi Runner-Up Nasional Duta Siswa Indonesia!Tim Futsal MAN 1 Tasikmalaya Juara Turnamen Futsal Antar Pelajar Tingkat Kabupaten Tasikmalaya
Wahyudin menegaskan bahwa berdasarkan investigasi awal, aktivitas di TPA Ciangir dan pabrik daur ulang plastik dinilai tidak layak secara lingkungan.
“Menurut hasil pengamatan kami, keberadaan dua aktivitas ini tidak layak. Warga di Kampung Cikadondong, yang lebih dikenal dengan sebutan Ciangir, berada dalam posisi dilematis. Mereka tidak ingin keberadaan TPA, tapi juga tidak bisa menolak. Akhirnya mereka dipaksa membiasakan diri,” ujar Wahyudin tadi malam.
Salah satu temuan mencolok Walhi adalah ketiadaan sistem pengolahan limbah yang memadai di TPA Ciangir.
Wahyudin mengkritik bahwa air lindi—cairan yang dihasilkan dari tumpukan sampah—berpotensi mencemari sumber air warga karena tidak adanya pipa atau kolam penampungan.
“Di TPA ini tidak ada pipa atau kolam yang bisa menampung air lindi agar tidak masuk ke air tanah. Padahal, air tanah ini digunakan masyarakat. Ini jelas sebuah kesalahan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa keberadaan TPA di Ciangir bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan yang diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Aturan hukum kita sudah jelas melindungi hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat. Pemerintah seharusnya tidak menjadikan kawasan yang masih memiliki hutan dan sumber mata air sebagai tempat pembuangan sampah. Ini keputusan yang salah,” tambahnya.
Baca Juga:Komitmen Bangun Ruang Aktualisasi Potensi Kader, PD Pemuda Persis Kabupaten Tasikmalaya Gagas TITD Tahun KeduaDemi Efisiensi, APBN 2025 Dipangkas Rp 306,69 Triliun, Pemda Diminta Kurangi Perjalanan Dinas 50 Persen
Wahyudin menegaskan bahwa Walhi Jabar akan terus mengawal permasalahan ini dan mendesak pemerintah untuk mencari solusi yang lebih berkelanjutan bagi pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.