Wisatawan Masih Acuh Rambu Larangan, 2 Kecelakaan Laut Terjadi di Pangandaran Selama Libur Panjang

Kecelakaan laut
Salah satu rambu larangan berenang di Pantai Karapyak Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Wisatawan yang berkunjung ke Objek Wisata Pantai Pangandaran masih acuh terhadap rambu larangan berenang. Hal itu yang membuat beberapa kecelakaan laut terjadi.

Selain rambu larangan berenang, petugas pun intens memberikan imbauan secara langsung maupun woro woro.

Kasat Polairud Polres Pangandaran Iptu Anang Tri mengatakan, bendera berwarna merah yang tertancap di pinggir pantai merupakan daerah zona berbahaya untuk melakukan aktivitas berenang.

Baca Juga:Polisi Kejar Terduga Pelaku Kasus Pencurian di PangandaranObjek Wisata Pangandaran Diserbu Wisatawan di Momen Libur Panjang

Tidak hanya bendera larangan berenang, petugas di Pantai Pangandaran juga memasang spanduk peringatan zona larangan tersebut di beberapa titik.

“Yang terpasang rambu-rambu bendera merah itu daerah berbahaya,” katanya, Rabu 29 Januari 2025.

Jadi, kata dia, di lokasi lokasi itu tidak boleh melakukan aktivitas berenang, apalagi sampai jauh ke tengah laut.

Kata dia, pada lokasi yang dipasang bendera merah itu terdapat arus balik yang kuat. Itu bisa membahayakan keselamatan pengunjung yang sedang berenang.

Ia mengimbau pengunjung bergeser ke daerah aman dan tidak terpasang bendera warna merah tersebut. “Usahakan pakai alat bantu seperti papan selancar saat berenang,” sarannya.

Ketua Balawista Kabupaten Pangandaran Dodo Tarlana menjelaskan, arti rambu larangan berupa bendera warna merah dalam bahasa life guard itu adalah zona berbahaya.

Teknis pemasangan bendera merah itu, kata Dodo, terlebih dilakukan screening zona atau penelusuran.

Baca Juga:Warga di Padaherang Pangandaran Susah Tidur, Tanah yang Ditempati Dipasang Plang Milik Kemenkeu RIPembuat Garam di Cimerak Pangandaran Tersisa Hanya Satu Kelompok Tani

“Karena zona berbahaya yang terdapat arus balik pindah-pindah. Jadi pemasangan dilakukan secara mobile, atau tidak permanen,” ujar Dodo.

“Tetap harus hati-hati, karena di area zona berenang juga jalur lalu lintas perahu pesiar. Khawatir tertabrak perahu,” tambahnya.

Menurut dia, selama libur panjang dari 25 sampai 28 Januari 2025 terdapat 13 kasus terpisah anak dan 2 kasus kecelakaan laut. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar