Gubernur meminta agar tidak ada ijazah yang ditahan oleh sekolah, karena menurut Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, serta Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, tidak diperkenankan bagi satuan pendidikan atau dinas pendidikan untuk menahan ijazah dengan alasan apapun.
Dinas Pendidikan Jawa Barat pun langsung bergerak cepat untuk memastikan bahwa hak peserta didik dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengirimkan instruksi kepada sekolah dan pengawas di wilayah KCD Pendidikan XIII untuk mengawal pelaksanaan penyerahan ijazah tersebut.
Baca Juga:5 Alasan Anda Harus Menggunakan NIVEA Deodorant5 Fakta Menarik yang Membuat Jude Bellingham Pantas Menjadi Kapten Real Madrid
Menanggapi situasi ini, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap yang menyatakan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk mempercepat penyerahan ijazah kepada alumni, mereka juga menekankan perlunya kejelasan lebih lanjut agar proses tersebut berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan lebih lanjut di kalangan sekolah swasta.
Dengan adanya dialog yang sedang berlangsung antara berbagai pihak, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan proses penyerahan ijazah dapat berlangsung dengan baik tanpa menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut. (Fatkhur Rizqi)