PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sejumlah warga di Dusun Pasar Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran resah. Tanah yang ditempati tiba tiba dipasang plang tanah milik Kemenkeu RI.
Salah satu warga Padaherang Rasmo (55) mengaku tanahnya sudah dipasangi plang Kemenkeu RI. Kata dia, ada tujuh warga yang tanahnya terpasang plang tersebut.
“Padahal di sana sudah ada lima bangunan rumah berdiri kokoh yang sudah dibangun masing-masing warga sebelumnya. Dua petak lahan lainnya ditanami pepohonan, seperti pohon pisang dan singkong,” ungkapnya saat dihubungi, Senin 27 Januari 2025.
Baca Juga:Cair!! Pembayaran UGR Tol Getaci Menyasar 3 Desa di Garut IniPolisi Kejar Terduga Pelaku Kasus Pencurian di Pangandaran
Ia mengatakan, tanah yang sudah sudah dia bangun dibeli pada tahun 1997. “Dulu setelah beli, saya tenang-tenang saja, tidak ada pikiran apa-apa. Tapi, tiba-tiba ada yang pasang plang (Klaim tanah milik Kemenkeu) itu beberapa bulan ke belakang,” katanya.
Tidak hanya tanah yang sudah ditempatinya, enam petak lahan milik warga lain juga diklaim milik Kemenkeu RI. “Total luasnya itu sekitar 100 bata atau 1.400 meter persegi,” ucapnya.
Karena tanah yang ditempati tersebut sudah dipasang plang tanah milik Kemenkeu RI, dia dan warga lainya meminta tolong kepada pemerintah daerah, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat.
“Kita (warga) minta tolong, agar status lahan ini (yang diklaim Kemenkeu) bisa cepat selesai. Karena, kita punya anak keluarga. Setelah ada plang itu, kita enggak nyenyak tidur,” ucap Rasmo.
Ia mengatakan, tidak ada informasi dari pemerintah mengenai pemasangan plang itu. Pihaknya baru tahu sertifikat tanah ada di Kemenkeu. Padahal tiap tahun bayar pajak. Bahkan ia mengaku sudah pernah mengajukan PTSL. (Deni Nurdiansah)