Bagi usaha katering, penting untuk diketahui bahwa setiap menu yang disajikan harus memiliki sertifikat halal tersendiri.
Sebagai contoh, jika ada lima menu, maka setiap menu tersebut harus memiliki sertifikat halal.
Artinya, kata dia, sebuah usaha katering atau rumah makan tidak dapat mengurus satu sertifikat halal untuk seluruh menu yang ada.
Baca Juga:5 Alasan Anda Harus Menggunakan NIVEA DeodorantTinggalkan Jejak, Polres Ciamis Selidiki Pencurian di Minimarket Indomaret Cikoneng
Selain itu, jika ada menu daging yang disajikan, maka daging tersebut harus berasal dari rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikasi halal, dan menggunakan juru penyembelih yang sudah berkompeten.
Proses untuk mendapatkan sertifikat halal yang reguler mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh BPJPH, yang tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH. (Fatkhur Rizqi)