CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, Kementerian Agama Kabupaten Ciamis mengingatkan agar pelaku usaha tidak sembarangan dalam mengurus sertifikasi halal.
Semua proses pengurusan sertifikat halal harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca Juga:5 Alasan Anda Harus Menggunakan NIVEA DeodorantTinggalkan Jejak, Polres Ciamis Selidiki Pencurian di Minimarket Indomaret Cikoneng
H Moh Aip Maptuh, Kasi Bimas Islam Kemenag Ciamis, BPJPH kini berkolaborasi dengan kebijakan MBG, di mana sertifikasi halal dibutuhkan oleh penyedia produk, salah satunya untuk kelompok usaha yang terlibat dalam program tersebut.
Meskipun demikian, ia menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal melalui Satgas Halal yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA).
Di KUA, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dalam proses sertifikasi halal, yang disebut Proses Produk Halal (P3H).
”Jangan sampai pelaku usaha diuruskan oleh lembaga yang tidak berwenang untuk mengurus sertifikasi halal,” ujarnya kepada Radartasik.id baru-baru ini.
Kemenag Ciamis juga sebelumnya telah membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal secara gratis melalui aplikasi Sehati, yang dibiayai oleh negara melalui BPJPH.
”Akan tetapi program sertifikasi halal gratis sudah habis di tahun 2024,” katanya.
Setelah itu, tersedia kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk usaha mikro dan kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta, yang biayanya ditanggung oleh berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dermawan, dan UPZ.
Baca Juga:Siapkan Siswa Jadi Profesional IoT, SMKS Muhammadiyah 2 Banjarsari Gandeng Telkom IndonesiaHotel Laut Biru Pangandaran Tingkatkan Pengalaman Tamu dengan Konektivitas Super Cepat dari Indibiz
Pada tahun 2024, lebih dari 600 pelaku usaha mikro dan kecil telah memperoleh sertifikasi halal melalui program ini.
Namun, pada tahun 2025, fasilitasi sertifikasi halal gratis masih tersedia, namun kuota yang diberikan terbatas, yakni hanya 150 pelaku usaha mikro dan kecil per daerah di Jawa Barat.
”Tentunya mendapatkan masuk kelompok pelaku usaha mikro dan kecil yang omzet dibawah Rp 500 juta, dan belum memiliki sertifikat halal. Serta memenuhi syarat yang ditentukan seperti sudah memiliki produk makanan atau minuman, KTP, NIB, dan lainnya sesuai arahan pendamping produk halal,” katanya.