KCD Pendidikan Wilayah XIII Tanggapi Instruksi Dedi Mulyadi Soal Larangan Penahanan Ijazah Sekolah

Ijazah Sekolah
Tampilan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 23 Januari 2025 untuk percepatan penyerahan ijazah SMK/SMA/SLB sederajat. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi, mengeluarkan permintaan kepada seluruh kepala sekolah di Jawa Barat agar segera menyerahkan ijazah kepada para alumninya yang saat ini tertahan.

Instruksi tersebut dikeluarkan seiring dengan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 23 Januari 2025.

Surat edaran ini mengimbau percepatan penyerahan ijazah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB yang lulus pada tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Baca Juga:5 Alasan Anda Harus Menggunakan NIVEA DeodorantPelantikan Bupati Ciamis Terpilih Menunggu Kepastian Tanggal

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII, Dr Hj Widhy Kurniatun ST MSi, menyatakan bahwa pihaknya telah segera menindaklanjuti instruksi dari Gubernur Jawa Barat.

Dinas Pendidikan Jawa Barat bergerak cepat dengan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan hak para peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran mereka.

Ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, sesuai dengan arahan dari Gubernur dan aturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022.

Dr Widhy juga menekankan bahwa instruksi ini telah disampaikan kepada seluruh sekolah serta pengawas sekolah di KCD Pendidikan Wilayah XIII, untuk memastikan pelaksanaannya.

”Kami tentunya telah menyampaikan informasi ini ke sekolah dan pengawas sekolah di KCD Pendidikan XIII agar bisa menjalankan serta mengawal instruksi tersebut,” katanya kepada Radartasik.id, Jumat (24/1/2025).

Dengan adanya instruksi tersebut, pihak KCD Pendidikan Wilayah XIII juga meminta agar sekolah-sekolah negeri dan swasta yang berada dalam wilayahnya untuk segera melakukan pendataan, pelaporan, dan penyerahan ijazah untuk tahun ajaran 2023/2024 atau tahun sebelumnya.

”Sekolah yang masih ada ijazah yang ditahan harus diserahkan kepada alumninya paling lambat tanggal 3 Februari 2025,” ujarnya.

Baca Juga:Siapkan Siswa Jadi Profesional IoT, SMKS Muhammadiyah 2 Banjarsari Gandeng Telkom IndonesiaHotel Laut Biru Pangandaran Tingkatkan Pengalaman Tamu dengan Konektivitas Super Cepat dari Indibiz

Para siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya kini menantikan pengembalian ijazah mereka, yang merupakan hak mereka setelah menyelesaikan jenjang pendidikan.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang terhambat dalam melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja hanya karena keterlambatan penyerahan ijazah.

Penyerahan ijazah yang tertahan ini diharapkan dapat selesai paling lambat pada 3 Februari 2025, sesuai dengan target yang ditetapkan. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar