Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya sebenarnya pernah melakukan mediasi dengan warga terkait kerugian yang dialami akibat pencemaran pada Oktober 2024.
Saat itu warga dijanjikan uang ganti rugi atas ikan-ikan yang mati. Nahas uang itu tidak diterima utuh oleh warga, tetapi hanya Rp 22.000 untuk satu kilogram ikan yang mati.
Usut punya usut, dana itu sebelumnya telah dipotong oleh oknum yang mengatasnamakan salah satu LSM. Ada pihak “bermain di air keruh” yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mencari keuntungan.Hingga kini belum diketahui secara pasti LSM mana yang melakukannya. (Ayu Sabrina)