GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyebut pengedar miras telah mendapatkan sanksi denda dan kurungan penjara. Itu berdasarkan proses hukum tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, sanksi yang diberikan bermacam-macam.
“Ada yang cuma denda, ada juga yang divonis kurungan dan denda,” ucapnya, Jumat 24 Januari 2025.
Baca Juga:Cair!! Pembayaran UGR Tol Getaci Menyasar 3 Desa di Garut IniLibur Segera Tiba, Pungli di Tempat Wisata dan Kemacetan Jadi Perhatian Pemkab Garut
Ia menyebut, Satpol PP Garut sebelumnya menindaklanjuti perkara peredaran minuman keras yang melibatkan dua orang berinisial MP dan DC.
Pengedar MP mendapatkan vonis tipiring di Pengadilan Negeri Garut dengan denda Rp 10 juta, dan DC pada penangkapan pertama didenda Rp15 juta.
Tersangka DC, kata Eko, ditangkap kembali karena berjualan miras. Selanjutnya divonis kurungan empat bulan penjara dan denda Rp 30 juta.
“Saat sedang berproses tangkapan pertama, dia (DC) ketangkap lagi untuk kasus yang sama yaitu pengedar miras,” katanya.
Ia menyebut, setelah proses hukum terhadap pengedar miras selesai, selanjutnya barang bukti miras berbagai jenis dan merek dimusnahkan Kejaksaan Negeri Garut.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara peredaran miras sebanyak 3.312 botol.
Selain itu, ada tambahan barang bukti hasil patroli di sejumlah tempat sebanyak 1.362 botol.
Baca Juga:1.571 Peserta Lolos Seleksi PPPK Garut Tahap Pertama14 Orang Meninggal Karena DBD di Garut, Selama Tahun 2024 Ada 3.200 Kasus
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne menambahkan, sudah selesai menangani perkara tipiring tentang peredaran miras di Garut hasil penindakan jajaran Satpol PP Garut.
Perkara peredaran miras dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Januari 2025 itu mendapatkan vonis di pengadilan dengan sanksi denda dan kurungan penjara. Kemudian seluruh barang buktinya dimusnakan. (Agi Sugiana)