TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ahli Waris dan kuasa hukum yang mengklaim kepemilikan sebagian lahan di Jalan Yudanegara masih belum mendapat respons atas somasi yang dilayangkan. Mereka pun segera menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan lahan yang diserobot.
Dalam polemik ini, kuasa hukum ahli waris sudah melayangkan tiga kali somasi ke dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya. Terakhir yakni tanggal 17 Januari 2025, di mana OPD terkait bisa memusyawarahkan win-win solution untuk ahli waris.
Kuasa hukum Ahli Waris, Priyahadi Mulyana menerangkan bahwa di somasi ketiga pihaknya memberikan waktu selama 7 hari. Artinya, Dinas PUTR diminta memberikan respons paling lambat Kamis, 23 Januari 2025. “Besok (Kamis) hari terakhir,” terangnya kepada Radar, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga:Formatur HMI Unsil Kritisi Konflik Berkepanjangan di Tingkat Cabang TasikmalayaHindari Ancaman Predator Anak di Tasikmalaya, Psikolog Sarankan Ini Untuk Para Orang Tua
Jika tidak juga ada respons, pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana dengan laporan dugaan penyerobotan lahan. Sasaran pelaporan adalah pejabat yang terkait dengan penyerobotan lahan tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat,” katanya.
Pihaknya juga menyesalkan pernyataan Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tasikmalaya Gumilar yang meminta ahli waris mengikhlaskan lahan tersebut. Hal itu seolah mengesampingkan pelanggaran hukum yang terjadi. “Ada perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi tanpa adab, tanah milik orang lain digunakan tanpa izin dari pemilik lahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Lalin Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Tasikmalaya Gumilar menyebutkan jika lahan tersebut ditutup, tentunya berpengaruh pada situasi lalu lintas. Pihaknya pun perlu melakukan kajian lagi guna perubahan manajemen lalu lintas. “Ya kalau ditutup tentu berpengaruh,” ungkapnya.
Lanjut Gumilar, pada dasarnya lahan tersebut sudah menjadi jalan raya dan digunakan untuk kepentingan umum. Menurutnya ahli waris lebih baik mengikhlaskannya untuk kepentingan masyarakat luas. “Ya kami harap relakan saja untuk kepentingan umum,” ucapnya.(rangga jatnika)