GARUT, RADARTASIK.ID – Ribuan barang bukti tindak pidana yang mempunyai ketetapan hukum dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Garut.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne mengatakan, barang bukti yang sudah dirampas negara dan sudah mempunyai ketetapan hukum harus dimusnahkan.
Baca Juga:Cair!! Pembayaran UGR Tol Getaci Menyasar 3 Desa di Garut IniDesa Ini, Wilayah Terakhir di Garut yang Terima UGR Tol Getaci 2024
“Kalau memang sudah dirampas oleh negara, kemudian harus dimusnahkan maka kita musnahkan hari ini,” ucapnya, Kamis 23 Januari 2025.
Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, seperti botol minuman keras berbagai merk, narkotika, psikotropika, senjata tajam dan yang lainnya.
Ia menyebut, terdapat ribuan botol miras dan psikotropika yang hari ini dimusnahkan.
“4.583 miras berbagai merk, 88 paket kecil narkotik, 3 paket kecil ganja, 34 paket tembakau sintetis, dan 6.403 tablet psikotropika,” katanya.
Ribuan barang bukti itu tidak hanya berasal dari satu perkara, tapi dari puluhan perkara yang sudah selesai.
Tercatat, ada sekitar 78 perkara pidum selama periode Oktober tahun 2024 sampai Januari 2025.
Terkait perkara paling tinggi, kata Helena, masih didominasi perkara narkotika dan psikotropika.
Baca Juga:1.571 Peserta Lolos Seleksi PPPK Garut Tahap PertamaSiap Siap! 3 Desa di Garut Ini Akan Segera Terima UGR Tol Getaci
“Kalau banyak memang tingkat perkara paling tinggi narkotika dan psikotropika memang bentuk butir-butir kelihatan seperti itu,” katanya.
Terkait miras, ia menyebut barang bukti yang dimusmahkan tidak hanya dari tindak pidana saja, melainkan dari hasil operasi Satpol PP yang kemudian disatukan dan dimusnahkan. (Agi Sugiana)