TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses hukum kasus pembacokan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya diwarnai perdebatan dugaan salah tangkap. Sementara, korban meyakini bahwa terdakwa disidang adalah pelakunya.
Saat ini proses hukum perkara tersebut sudah masuk meja hijau dengan agenda pledoi. Di mana terdakwa adalah DW (16), RRP (15) FM (17), RW (16) dan NSP (19).
Dalam perjalanan kasus keluarga anak dan terdakwa serta kuasa hukumnya menyebut pihak kepolisian menangani kasus tersebut tidak sesuai prosedur bahkan salah tangkap. Hal itu disampaikan ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Baca Juga:2 Tahun Pembenahan, Kabel Jaringan Internet di Kota Tasikmalaya Masih SemrawutSiapkan Langkah Hukum, Ahli Waris Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Menanti Respons Somasi
Dari RDP tersebut, Komisi III pun mengeluarkan rekomendasi untuk membantu keluarga dari para terdakwa. Di antaranya meminta pengadilan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa anak.
Bahkan mendorong pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara tersebut. Hal itu sebagaimana UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Di sisi lain, M Taufik selaku korban meyakini bahwa para terdakwa merupakan pelaku yang menganiayanya. Khususnya DW yang sempat dia lihat wajahnya dalam jarak yang cukup dekat.
Menurut M Taufik, saat kejadian pelaku membacok punggungnya dengan celurit. Saat hendak kembali membacok, dia sempat menangkisnya sehingga jari tangannya nyaris putus. “Pas mau bacok lagi saya tangkap celuritnya pakai tangan kiri,” ucapnya.
Di momen itu korban menarik masker yang digunakan oleh pelaku. Sehingga dia bisa melihat wajah pelaku, wajah yang sama dengan terdakwa anak atas nama DW. “Saya melihat jelas wajahnya,” terangnya.
Hal itu dikuatkan juga oleh barang bukti sepeda motor mio putih. Hal itu dikonfirmasi oleh M Taufik identik dengan sepeda motor yang digunakan pelaku. “Sepeda motornya juga sama,” katanya.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok di punggung 35 jahitan dan jari tangannya hampir putus. Celurit itu menancap cukup dalam sampai menembus paru-parunya dan hampir ke jantung. “Kena ke paru-paru,” terangnya.
Baca Juga:Formatur HMI Unsil Kritisi Konflik Berkepanjangan di Tingkat Cabang TasikmalayaHindari Ancaman Predator Anak di Tasikmalaya, Psikolog Sarankan Ini Untuk Para Orang Tua
Dengan luka tersebut, M Taufik hanus menjalani operasi yanG menghabiskan biaya mencapai Rp 58 juta. Pendidikan tersebut tidak bisa ditangguLangi oleh BPJS Kesehatan sehingga harus dibayar. “Ya rereongan (swadaya) keluarga,” tuturnya.