Kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriadi didampingi rekannya Tatang Sudjana menyampaikan bahwa pledoi sudah disampaikan kepada majelis hakim. Pihaknya mengajukan pembebasan kepada terdakwa karena salah tangkap. “Anak pada saat kejadian itu tidak ada di tempat (lokasi kejadian),” katanya.
Ditambah lagi, menurut kuasa hukum alat bukti yang dimasukan dalam perkara tersebut terbilang lemah. Meskipun disebut ada rekaman CCTV, namun rekaman tersebut tidak dimasukan sebagai alat bukti oleh penyidik dan penuntut.
Pihaknya pun menunggu seperti apa putusan majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. “Tinggal besok majelis hakim pertimbangannya seperti apa,” ucapnya.
Baca Juga:2 Tahun Pembenahan, Kabel Jaringan Internet di Kota Tasikmalaya Masih SemrawutSiapkan Langkah Hukum, Ahli Waris Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya Menanti Respons Somasi
Proses persidangan kasus ini pun dikawal oleh para petarung dari Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) mengingat korban merupakan rekan mereka. Mereka meminta majelis hakim bisa bertindak profesional tanpa ada pengaruh intervensi dari luar termasuk DPR RI.
Sejurus dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap SH MH menerangkan bahwa majelis hakim akan bekerja secara independen. Sehingga sidang perkara tersebut akan diselesaikan sebagaimana ketentuan. “Secara proporsional dan profesional,” ucapnya.
Disinggung rekomendasi RJ, Pandu menerangkan bahwa dalam hal ini proses tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya para terdakwa tidak mengakui apa yang didakwakan. “Karena untuk RJ itu, ada pengakuan, ada pemaafan,” imbuhnya.(rangga jatnika)