Penanganan Pencemaran Belum Juga Tuntas, Aktivis Lingkungan Audiensi Lagi

aktivis lingkungan audiensi pencemaran lingkungan
aktivis lingkungan audiensi pencemaran dengan Wakil Ketua DPRD dan Komisi I, Kamis 23 Januari 2025. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

“Kami tidak ingin sekadar dialog yang tidak berujung. Ini menyangkut nasib warga Tamansari yang selama ini menjadi korban pencemaran lingkungan. Kami meminta DPRD dan pemerintah untuk serius menanggapi persoalan ini,” tegas Faza.

Meski audiensi berlangsung tanpa kehadiran pihak yang dianggap penting, para aktivis tetap berharap langkah nyata segera diambil.

“Kami akan terus mengawal ini hingga ada tindakan konkret. Jangan sampai permasalahan ini dibiarkan begitu saja,” tutup Faza.

Baca Juga:Gubernur Terpilih Minta Anggaran Bantuan TIK SD-SMP Rp 752 Miliar DitundaInilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu Beli

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Wahid berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak terkait.

“Dinas LH itu sebenarnya mengeluarkan uang. Berapa kwintal DLH harus mengganti setiap tahunnya. Masyarakat ya sudah jenuh juga setiap tahun seperti ini. Di anggaran 2025 mudah-mudahan terealisasi dan dimaksimalkan untuk penataan di TPA. Jangan sampai terjadi lagi. Saya terus membantu dengan kapasitas saya. Kalau kemarin mungkin saya hanya sendiri, lalu kali ini ada teman-teman yang masih peduli,” katanya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala UPTD TPA Ciangir, Jajang Budi Jamahsari, yang juga baru ditunjuk menggantikan Deni Indra yang sudah setahun menjadi pelaksana tugas.

Dalam dialog itu, Jajang tidak begitu menjelaskan lebih detail ihwal sikap mereka terhadap pabrik daur ulang plastik yang tidak memiliki AMDAL.

Kepada Radar, Jajang juga belum bersedia membeberkan strategi konkret mengatasi dampak pencemaran.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya. Saya coba cek dulu informasinya soal uji lab itu,” ujarnya usai audiensi ditutup.

“Nanti dulu lah kalau itu, saya khawatir. Sepertinya di bidang pengawasan. Saya tidak bisa memastikan, tadi saya bicara secara umum saja. Perizinan secara sistem OSS itu ada. Sebetulnya baik dia termasuk wajib Sppl, wajib UKL-UPL, apalagi wajib amdal, kalau menghasilkan limbah ya wajib dikelola,” jelas Jajang. (Ayu Sabrina)

0 Komentar