TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aktivis lingkungan dari Indonesia Green Movement (IGM) dan aktivis perempuan dari PUTIK Perempuan Indonesia menggelar audiensi di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis 23 Januari 2025.
Mereka membahas kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Sebelum memasuki ruang dialog, para aktivis terlebih dahulu melakukan aksi orasi di muka gedung DPRD.
Baca Juga:Gubernur Terpilih Minta Anggaran Bantuan TIK SD-SMP Rp 752 Miliar DitundaInilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu Beli
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan aspirasi mereka, aksi tersebut menarik perhatian masyarakat.
Mereka menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan pencemaran lingkungan yang telah berdampak langsung pada warga.
Namun, kedatangan mereka sempat menemui hambatan. DPRD ternyata belum menjadwalkan pertemuan meskipun IGM mengaku telah mengirimkan dua kali surat resmi.
Akibatnya, audiensi berlangsung tanpa kehadiran sejumlah pihak kunci.
Pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, absen dalam dialog tersebut.
“Ini adalah audiensi kedua kami, dan di kedua kesempatan ini, Kepala DLH tidak hadir. Ini menunjukkan kurangnya komitmen untuk menanggapi persoalan serius ini,” ujar Direktur Eksekutif IGM, Muhamad Rafi Faza, dengan nada tegas.
Audiensi yang diterima oleh tuan rumah yakni Wakil DPRD Kota Tasikmalaya, H Wahid SPd dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dayat Mustopa SIP, akhirnya tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran para pihak terkait. Dalam dialog tersebut, Faza membacakan delapan tuntutan utama mereka.
Antara lain: optimalisasi edukasi masyarakat Kota Tasikmalaya dengan wawasan lingkungan hidup. Mengkaji ulang AMDAL TPA Ciangir serta libatkan masyarakat sekitar dalam pembahasannya.
Baca Juga:Momen Penuh Keakraban, Perayaan 5 Tahun Honda ADV Club Karawang yang Tak TerlupakanCegah Perkampungan Sepi Seperti di Jepang dan Korsel, Pemerintah Dorong Warga Hidupkan Desa
Mengambil langkah tegas dan menutup pabrik yang tidak memiliki izin operasional, AMDAL, dan analisa IPAL.
DLH wajib memiliki dokumen mitigasi bencana gas metana dan air lindi. DLH wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan dari kegiatan TPA.
Efektivitas penggunaan anggaran lingkungan hidup. Uji laboratorium air limbah sesuai peraturan dan publikasi hasilnya kepada masyarakat. Jika tuntutan tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu, akan menggelar aksi lanjutan dengan eskalasi lebih besar.