BANJAR, RADARTASIK.ID – Ornamen lampion yang terpasang di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar menuai kontroversi. Pemasangan ornamen yang identik dengan Imlek itu dianggap berlebihan.
Aktivis Forum Muslim Banjar (Al Muktabar Reborn) Zaenal Arifin menilai pemasangan ornamen lampion merupakan sikap berlebihan.
“Konsep moderasi dan toleransi yang diusung Kementerian Agama selama ini menurut saya jelas bertentangan dengan Islam,” ucapnya, Rabu 22 Januari 2025.
Baca Juga:Pohon Tumbang Timpa Atap Rumah di Kota Banjar, Begini Kondisi PemiliknyaSoal Remaja yang Diamankan di Kota Banjar, FP3: Tak Cukup Hanya Pembinaan
Pemasangan lampu ornamen lampion atau aksesori agama lain yang dilakukan Kemenag Kota Banjar menurutnya berlebihan.
“Apalagi dipasang di kantor urusan haji (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu). Apa hubungannya lampion dan haji? Karena menurut saya, ada banyak cara untuk menghormati dan menghargai ajaran di luar Islam,” tegasnya.
Pihaknya menilai yang dilakukan Kemenag kota Banjar yang seolah-olah menghargai agama lain sebetulnya sedang menyakiti umat Islam.
“Apabila simbol agama lain tidak dicopot segera, jangan salahkan kami dan umat Islam Kota Banjar kalau ada riak-riak kecil, bahkan lebih besar berdatangan ke kantor Kankemenag,” tegasnya
Menurutnya, sesuai surat edaran pemasangan lampion bukan untuk Kankemenag kabupaten/kota, tapi untuk Kanwil (Kantor Wilayah) Jawa Barat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar H Ahmad Fikri Firdaus mengatakan, pemasangan ornamen khas perayaan Imlek itu untuk menghormati dan memfasilitasi keragaman budaya serta keagamaan di Indonesia.
“Sejak Minggu 19 Januari 2025, Kantor Kementerian Agama Kota Banjar telah memasang ornamen-ornamen khas perayaan Imlek,” jelasnya.
Baca Juga:Pintu Gerbang Jawa Barat di Kota Banjar Akan Dibuat Kental dengan Nuansa Budaya SundaTernyata Retribusi Belum Dibayar Jadi Salah Satu Sebab Sampah Menumpuk di Kamisama Karangpanimbal Kota Banjar
Menurutnya, langkah ini dilakukan bersama umat Khonghucu dari Majelis Agama Khonghucu Indonesia (Makin) Kota Banjar.
Hal itu sesuai instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI melalui Surat Nomor B- 270/SJ/BIX/KP.02/01/2025 tertanggal 17 Januari 2025, tentang Pemberitahuan Pemasangan Ornamen Imlek.
Arahan tersebut diberikan untuk merayakan Hari Raya Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada 29 Januari 2025, sekaligus mempertegas peran Kemenag sebagai pelayan semua umat beragama.
“Pemasangan ornamen Imlek bukan hanya bentuk penghormatan terhadap umat Khonghucu, tapi juga cerminan nyata dari komitmen kami untuk mewujudkan moderasi beragama,” ujarnya.