Dijatuhkannya vonis kepada para terdakwa, membuat Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) yang ikut mengawal proses persidangan mengapresiasi sikap independen dari majelis hakim. Mereka pun melakukan sujud syukur karena para terdakwa yang sudah menganiaya rekannya mendapat hukuman.
Guru besar Kodrat H Noves Narayana mengatakan bahwa putusan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan salah tangkap terpatahkan. Pasalnya majelis hakim sudah memutuskan bahwa para terdakwa memang melakukan perbuatan kekerasan tersebut. “Jadi tidak ada salah tangkap,” katanya.
Meskipun dia berharap vonis yang dijatuhkan bisa lebih berat dari 1 tahun 8 bulan. Bukan untuk menzalimi anak-anak tersebut, namun justru untuk memberikan pembinaan yang lebih maksimal. “Kalau lebih lama, pembinaannya juga lebih baik,” ucapnya.
Baca Juga:Bersama Tumpukan Sampah! Bayi Perempuan 500 Gram Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Cikunten Kota TasikmalayaPolemik Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Korban Angkat Bicara
Sebagaimana diketahui, terdakwa dari kasus pembacokan ini ada 5 orang. Namun yang mendapatkan vonis baru 4 orang terdakwa yang masih di bawah umur. Untuk terdakwa dewasa, saat ini masih dalam proses praperadilan.(rangga jatnika)