Dugaan Salah Tangkap Pada Kasus Pembacokan di Tasikmalaya Tidak Terbukti, Empat Anak Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kasus pembacokan tasikmalaya, dugaan salah tangkap, sidang pengadilan negeri
Empat terdakwa anak pada kasus pembacokan masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan petugas kepolisian usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/1/2025). Di waktu yang sama Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) menunggu untuk menyaksikan momen tersebut.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan salah tangkap pada penanganan kasus pembacokan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya tampaknya tidak terbukti. 4 pelaku anak dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal itu berdasarkan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rabu (23/1/2025). Di mana keempat anak yang masih di bawah umur tersebut diputuskan bersalah.

Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap SH MH menyebutkan bahwa 4 anak tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni melakukan penganiayaan terhadap warga dan mengakibatkan luka berat. “Terbukti melakukan melakukan kekerasan dengan luka berat sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ungkapnya.

Baca Juga:Bersama Tumpukan Sampah! Bayi Perempuan 500 Gram Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Cikunten Kota TasikmalayaPolemik Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Korban Angkat Bicara

Majelis hakim pun mempertmbangkan beberapa hal yang meringankan di antaranya belum pernah dihukum, masih muda dan berkesempatan untuk memperbaiki diri. Ditambah lagi beberapa anak merupakan pelajar. “Ada 2 orang yang masih sekolah, 2 lagi putus sekolah,” katanya.

Kendati demikian, ada juga hal yang memberatkan mereka di mana korban mengalami luka yang tergolong berat dan aktivitas mereka meresahkan masyarakat. Ditambah lagi, mereka tidak kurang kooperatif selama menjalani proses sidang,.”Berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada mereka untuk ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Vonis tersebut tergolong lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta sanksi 2 tahun penahanan. “Dari 2 tahun tuntutan, vonis 1 tahun dan 8 bulan,” tuturnya.

Untuk sementara ini, kata Pandu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa belum memberikan respons pasti mengenai putusan tersebut. Pasalnya kedua pihak memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. “Masing-masing punya hak sama bisa menerima atau pikir” selama 7 hari, atau menolak dengan banding ke bandung,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa Dedi Supriadi mengaku kecewa atas putusan hakim. Pasalnya pembelaannya bahwa anak-anak tersebut bukan pelakunya tidak diakomodir oleh majelis hakim. “Semua keberatan yang diajukan ditolak bahkan tidak dibahas sama sekali,” ucapnya.

Pihaknya untuk sementara masih perlu pikir-pikir untuk merespons putusan majelis hakim. Namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan banding sebagai bentuk penolakan atas putusan. “Tadi kita sudah koordinasi dengan pihak orang tua para terdakwa bahwa kita lagi pikir-pikir dikasih waktu 7 hari untuk berpikir menentukan sikap,” katanya.

0 Komentar