Predator Anak Lagi, Pedagang Cireng di Kota Tasikmalaya “Mainkan” Siswi SD

Predator anak tasikmalaya, pelajar siswi sd, pedagang rudapaksa
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pedagang pedagang cireng di Purbaratu, Sh (50) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota. Pria paruh baya tersebut diduga telah melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang siswi sekolah dasar.

Kasus predator anak lagi-lagi terjadi di Kota Tasikmalaya, kali ini menimpa seorang siswi SD berusia 9 tahun. Pelakunya adalah Sh yang merupakan pedagang Cireng asal Garut yang biasa berjualan di Purbaratu.

Informasi yang dihimpun Radar, peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban keluar rumah untuk bermain dengan teman sebayanya.

Baca Juga:Banyak Kasus di Tasikmalaya, 2025 Harus Jadi Momen Refleksi dan Evaluasi Lembaga Pendidikan dan UlamaSituasi Kondusif, Reddoorz Cilolohan dan Warga Setempat Samakan Sikap

Saat itu pula melintas Sh yang memanggil korban lalu menyuruhnya mendekat. Di usia yang masih polos, korban pun mengikutinya dan dibawa ke sebuah gubuk yang jadi tempat tinggal Sh.

Rudapaksa pun terjadi di mana setelah itu Sh mewanti-wanti agar korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepada siapa pun. Sebagai uang tutup mulut, pria bejat itu pun memberikan uang senilai Rp 3.000 kepada korbannya.

Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Jajang Kurniawan mengonfirmasi adanya perkara tersebut. Saat ini Sh sudah dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Ya, tersangkanya sudah kami tahan,” tuturnya.

Pada saat kejadian, kata Jajang, korban sempat menolak namun tidak mampu melawan. Namun peristiwa itu diketahui oleh orang tua korban yang langsung melaporkannya ke Polres Tasikmalaya Kota. “Ayah korban yang membuat laporan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sh dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pedagang usia paruh baya itu pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Iptu Jajang mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak yang masih di bawah umur agar senantiasa waspada. Jangan sampai anak lepas pengawasan dan pada akhirnya menjadi korban pelaku kejahatan. “Sebisa mungkin anak tetap diawasi ketika beraktivitas di luar, mudah-mudahan ke depannya tidak terjadi hal serupa,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar