Penanganan Polemik Pencemaran Ciangir Butuh Peran Civil Society dan LBH

dosen politik lingkungan unsil
Randi Muchariman, dosen politik lingkungan Universitas Siliwangi.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Isu pencemaran lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat terus menjadi sorotan. Randi Muchariman SIP MA, dosen politik lingkungan dari Universitas Siliwangi, menilai perlunya evaluasi mendalam terhadap pendekatan dan aktor yang terlibat dalam mediasi serta pendampingan masyarakat terdampak.

“Kadang masyarakat lemah kan posisinya. Rata-rata masyarakat tidak paham haknya. Memang lembaga bantuan hukum harusnya masuk ya, bisa mendampingi. Tapi sejak awal, bagaimana bentuk pendampingannya? Apakah yang membantu masyarakat benar-benar bagian dari mediasi? Kalau yang hadir hanya kelompok penekan dan sekadar memanfaatkan kesusahan masyarakat untuk kepentingan kelompok atau pribadinya, itu perlu dievaluasi,” kata Randi.

Menurutnya, evaluasi terhadap aktor-aktor yang hadir dalam isu lingkungan harus dilakukan secara komprehensif. Lembaga bantuan hukum, paralegal, hingga akademisi dan aktivis lingkungan diharapkan mengambil peran yang lebih aktif dan proaktif.

Baca Juga:Inilah Khasiat Daun Kelor yang Membuatnya Sangat Mahal di Eropa, Hanya Orang Kaya Mampu BeliMomen Penuh Keakraban, Perayaan 5 Tahun Honda ADV Club Karawang yang Tak Terlupakan

“Evaluasi ini perlu dilakukan oleh lembaga bantuan hukum, termasuk paralegal. Mengapa mereka tidak hadir secara maksimal? Evaluasi juga berlaku bagi dosen, aktivis lingkungan, dan civil society yang seharusnya lebih terlibat, bukan hanya kelompok penekan,” ujarnya.

Peran Organisasi Sosial dan Agama

Randi juga menyoroti peran organisasi sosial dan keagamaan dalam menangani isu lingkungan. Menurutnya, organisasi seperti NU dan Muhammadiyah, yang memiliki lembaga bantuan hukum dan lingkungan, seharusnya turut ambil bagian.

“Misalnya ada NU, Muhammadiyah, mereka punya lembaga bantuan hukum dan lembaga yang peduli lingkungan. Harusnya mereka hadir untuk membantu masyarakat. Ini evaluasi yang perlu dilakukan bersama,” tambahnya.

Kerugian Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

Selain persoalan mediasi, Randi menegaskan bahwa kerugian yang dialami masyarakat akibat pencemaran lingkungan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Itu jadi kerugian yang harus dihitung sebenarnya. Misalnya, dulu masyarakat melihat alamnya hijau, setelah ada TPA jadi buram. Udara yang dulu bersih, sekarang tidak lagi. Bahkan hal mendasar seperti air, udara, dan pemandangan yang indah juga dirugikan,” jelas Randi.

Ia menekankan bahwa kerugian ini harus diakui sesuai kaidah yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup. Pendekatan terhadap isu lingkungan tidak hanya terbatas pada penanganan teknis tetapi juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

0 Komentar