TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebagian Jalan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ditandai sebagai milik pribadi. Disinyalir ada perubahan bentuk jalan yang menyerobot lahan milik warga.
Pantauan Radar, Jalan Yudanegara di sekitar persimpangan Jalan Pasar Wetan ditandai oleh cat semprot putih. Tertulis pesan bahwa area itu merupakan lahan milik pribadi dengan menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 896.
Lahan tersebut diakui oleh keluarga dari Hj Eroh (alm) yang kini diwariskan kepada keturunannya. Melalui kusa hukum, pihak ahli waris pun melayangkan somasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Predator Anak Lagi, Pedagang Cireng di Kota Tasikmalaya “Mainkan” Siswi SDBanyak Kasus di Tasikmalaya, 2025 Harus Jadi Momen Refleksi dan Evaluasi Lembaga Pendidikan dan Ulama
Kuasa hukum ahli waris, Priyahadi Wijaya SH menerangkan bahwa hal itu terungkap saat pembagian ahli waris pada Agustus 2024. Di mana ada lahan dengan luas 440 meter persegi di kawasan tersebut yang harus dibagikan. “Setelah dicek ternyata hanya 110 meter persegi, lebih banyak lahan yang hilangnya,” ujarnya.
Setelah ditelusuri, lahan milik almarhumah tersebut ternyata hilang karena terambil oleh lahan Jalan Yudanagara berikut trotoarnya. Hal itu sudah dicek dan diukur juga oleh pihak ahli waris dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Jadi harusnya tikungan jalan itu tidak melengkung, tapi bentuknya lancip menyesuaikan jalur ke Jalan Sukalaya,” terangnya.
Disinggung soal kemungkinan sengketa dengan lahan milik pemerintah, pihaknya menyangkalnya. Pasalnya setelah dicek ke BPN, tidak ada tumpang tindih sertifikan kepemilikan. “Tidak sengketa, sertifikat cuma satu,” ujarnya.
Dari hal tersebut, pihak ahli waris melayangkan surat somasi ke Dinas PUTR Kota Tasikmalaya. Supaya ada musyawarah terkait solusi bagi ahli waris, mengingat lahan tersebut sudah digunakan sebagai Jalan Raya. “Sudah 3 kali kami layangkan somasi, terakhir kemarin tanggal 17 Januari 2025 namun belum ada respons,” katanya.
Jika tidak ada itikad baik dari Dinas PUTR atau Pemkot Tasikmalaya, maka ahli waris akan mengambil lahan yang menjadi hak milik mereka. Di mana area yang sudah ditandai akan ditutup sebagai upaya penyelamatan aset. “Kalau sampai besok tidak ada respons, kami akan mengajukan surat penutupan jalan ke Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Tasikmalaya Kita,” terangnya.