Edi juga menjelaskan bahwa guru PPPK Paruh Waktu berhak menerima honor yang setara dengan honor tahun sebelumnya.
”Setelah ada surat keputusan (SK) dari pusat tentang NIP (Nomor Induk Pegawai) dan penempatan tugas, maka berhak mendapatkan atas honor yang diatur oleh SK tersebut,” terang Edi.
Kepala SDN Puncakmulya, Ai Indrayani SPd MPd, menyebutkan bahwa di sekolahnya terdapat lima tenaga pengajar dengan status non-ASN.
Baca Juga:Remaja Asal Bojonggambir Tasikmalaya Pelajari Kehidupan Masa PubertasDrama Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah Istri di Kabupaten Tasikmalaya
Dari lima orang tersebut, dua di antaranya lulus PPPK, dua lainnya masuk dalam kategori R3, dan satu orang berstatus sebagai penjaga sekolah.
”Untuk penjaga sekolah masuk Dapodik, hanya saja tidak ikut tes. Sebab, hanya lulusan SD, sehingga resikonya tidak ada peluang menjadi PPPK. Namun tetap jadi honorer dan bisa dibiayai menggunakan anggaran BOS,” terang Ai.
Ai juga menambahkan bahwa guru non-ASN yang masuk dalam kategori R3 dan R4 berpeluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, waktu pelaksanaan pemberlakuan PPPK Paruh Waktu jenjang SD di Kabupaten Tasikmalaya ini masih menunggu keputusan dari pusat.
Para guru yang berhasil menjadi PPPK Paruh Waktu nantinya akan menerima NIP dan gaji setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Aris Yulianto, Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan bahwa rencana pemberlakuan PPPK Paruh Waktu jenjang SD di Kabupaten Tasikmalaya, sesuai dengan pernyataan BKN, dijadwalkan dimulai pada Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa saat ini masih ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, dan dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskusikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah kabupaten. (Radika Robi Ramdani)