TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya telah mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan pemberlakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu jenjang SD.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, bertempat di Gedung Guru Kecamatan Manonjaya dan dihadiri oleh kepala sekolah, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta pengawas sekolah dasar dari sembilan kecamatan, yakni Manonjaya, Cineam, Gunungtanjung, Karangjaya, Jatiwaras, Salopa, Pancatengah, Cikatomas, dan Cikalong.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, menyampaikan bahwa tahun 2025 ini harus menjadi tahun peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Baca Juga:Remaja Asal Bojonggambir Tasikmalaya Pelajari Kehidupan Masa PubertasDrama Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah Istri di Kabupaten Tasikmalaya
Para pendidik diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pengajaran mereka, tetapi juga lebih berhati-hati dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Pengelolaan dana BOS harus hati-hati dan sesuai aturan yang ada dan sesuai perencanaan,” ungkapnya.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi, menambahkan, dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2023 untuk petunjuk teknis (juknis) pengelolaan Dana BOS belum ada perubahan signifikan.
Namun, juknis tersebut memberi ruang bagi sekolah untuk memberikan honorarium bagi tenaga pengajar yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masuk dalam kategori R3 dan R4.
Honorarium ini diberikan dengan syarat bahwa hanya tenaga pendidik yang terdaftar dalam kategori R3 dan R4 yang bisa menerima, sementara bagi yang tidak terdaftar, honor yang diberikan dibatasi maksimal 50 persen.
Bagi guru non-ASN yang tidak tercatat dalam Dapodik dan telah ditutup pada 31 Desember 2024, Edi menegaskan bahwa mereka tidak berhak menerima alokasi anggaran dari dana BOS.
Menurut Edi, kategori R3 mencakup guru yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan R4 adalah guru non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN.
Baca Juga:Mangkrak, KONI Minta Pembangunan Sarana Olahraga Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya DilanjutkanRumah Warga Ambruk Tertimbun Longsor di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya
Mereka yang masuk dalam kategori ini, sebanyak 1.100 orang, akan menjadi PPPK Paruh Waktu sebelum beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Menurut peraturan terbaru, ASN dibagi menjadi dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Oleh karena itu, guru non-ASN yang kini berjumlah 1.100 orang di Kabupaten Tasikmalaya akan menjalani status PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu.