”Sekolah ramah anak berarti siswanya terlindungi dan gurunya ternaungi dari hal negatif,” terang Ato.
”Sekolah ramah anak itu hakikatnya adalah anak yang dilindungi dan gurunya ternaungi,” lanjutnya.
Ato menambahkan bahwa guru pun bisa menjadi korban perundungan, dan oleh karena itu, perlindungan terhadap keduanya harus dijaga dengan serius.
Baca Juga:PPPK Paruh Waktu Jenjang SD di Kabupaten Tasikmalaya Bakal Segera Berlaku, Ini yang Harus DiketahuiPPDI Kecamatan Sodonghilir Tasikmalaya Berkomitmen Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera
Ato juga mengungkapkan bahwa banyak tenaga pendidik yang belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menangani kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Untuk itu, KPAI terus berfokus pada penyelesaian kasus-kasus semacam ini, meskipun idealnya masalah ini harus bisa dicegah sejak dini.
Di awal tahun ini, Kabupaten Tasikmalaya telah menghadapi lima kasus asusila yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kejadian-kejadian ini semakin menambah urgensi dalam menangani kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Ato menegaskan bahwa seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, harus bersama-sama turun tangan untuk menangani permasalahan ini dengan serius.
Pencegahan bullying dan kekerasan seksual di sekolah membutuhkan kerja sama antara guru, kepala sekolah, orang tua, serta lembaga terkait lainnya. (Diki Setiawan)